Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

10.000 Petani dan Buruh Tani Tembakau di NTB Diikutkan Program BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/10/2022, 15:42 WIB
Inang Jalaludin Shofihara,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendaftarkan 10.000 petani dan buruh tani tembakau untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Atas inisiatif tersebut, NTB dinobatkan sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemprov NTB kepada pekerja di bidang pertanian atau perkebunan.

“Kalau meninggal ada santunannya, kalau kecelakaan kerja ada santunannya. Bahkan untuk berobat, bukan hanya obat sampai sembuh ditanggung, bahkan kita tidak bekerja pun dihitung ada gajinya, luar biasa.

“Oleh karena itu, bapak- bapak mudah- mudahan tidak lagi punya mimpi harus jadi pegawai negeri semua. Petani tembakau di NTB pun sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (4/10/2022).

Hal itu disampaikan Zulkieflimansyah saat menghadiri kegiatan launching perlindungan yang diselenggarakan di SMK Negeri 1 Sakra Lombok Timur, NTB, Senin (3/10/2022).

Baca juga: BP Jamsostek Rentan Korupsi, Karyawan yang Terbukti Terlibat Bakal Ditindak hingga Ranah Pidana

Zulkieflimansyah menambahkan, saat ini, ada 10.000 petani dan buruh tani yang dilindungi. Jumlah ini akan bertambah mengingat potensi petani dan buruh tani tembakau di NTB mencapai 43.000 orang.

Sumber anggaran untuk perlindungan tersebut berasal dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB Tahun 2022.

Selain menjadi penggerak, langkah yang dilakukan Pemprov NTB dapat menjadi salah satu dasar revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Dengan begitu, diharapkan seluruh provinsi dan kabupaten atau kota dapat mengalokasikan DBHCHT untuk program BPJS Ketenagakerjaan.

Apresiasi untuk Pemprov NTB

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengapresiasi langkah Pemprov NTB. Sebab, selain menjalankan instruksi Presiden (Inpres) 02/2021, inisiatif dan kebijakan tersebut dapat dijadikan rujukan pemerintah daerah (pemda) lain.

Baca juga: Menaker: Jika Pekerja Tidak Ikut Program Jamsostek, Tidak Ada Jalan Dapatkan BSU

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Bapak Gubernur Zulkieflimansyah. Dengan langkah ini, para petani dan buruh tani tembakau yang ada di NTB sudah memiliki perlindungan atas kemungkinan risiko pekerjaan yang timbul,” ungkapnya.

Zainudin mengatakan, risiko-risiko tersebut sudah digeser kepada BP Jamsostek. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk negara hadir melindungi pekerjanya.

Pada kegiatan tersebut juga, Zainudin menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris keluarga dari peserta yang meninggal dunia.

Santunan tersebut, antara lain santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, jaminan hari tua, serta manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Nasional
TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Nasional
Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com