KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendaftarkan 10.000 petani dan buruh tani tembakau untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Atas inisiatif tersebut, NTB dinobatkan sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemprov NTB kepada pekerja di bidang pertanian atau perkebunan.
“Kalau meninggal ada santunannya, kalau kecelakaan kerja ada santunannya. Bahkan untuk berobat, bukan hanya obat sampai sembuh ditanggung, bahkan kita tidak bekerja pun dihitung ada gajinya, luar biasa.
“Oleh karena itu, bapak- bapak mudah- mudahan tidak lagi punya mimpi harus jadi pegawai negeri semua. Petani tembakau di NTB pun sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (4/10/2022).
Hal itu disampaikan Zulkieflimansyah saat menghadiri kegiatan launching perlindungan yang diselenggarakan di SMK Negeri 1 Sakra Lombok Timur, NTB, Senin (3/10/2022).
Baca juga: BP Jamsostek Rentan Korupsi, Karyawan yang Terbukti Terlibat Bakal Ditindak hingga Ranah Pidana
Zulkieflimansyah menambahkan, saat ini, ada 10.000 petani dan buruh tani yang dilindungi. Jumlah ini akan bertambah mengingat potensi petani dan buruh tani tembakau di NTB mencapai 43.000 orang.
Sumber anggaran untuk perlindungan tersebut berasal dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB Tahun 2022.
Selain menjadi penggerak, langkah yang dilakukan Pemprov NTB dapat menjadi salah satu dasar revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Dengan begitu, diharapkan seluruh provinsi dan kabupaten atau kota dapat mengalokasikan DBHCHT untuk program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengapresiasi langkah Pemprov NTB. Sebab, selain menjalankan instruksi Presiden (Inpres) 02/2021, inisiatif dan kebijakan tersebut dapat dijadikan rujukan pemerintah daerah (pemda) lain.
Baca juga: Menaker: Jika Pekerja Tidak Ikut Program Jamsostek, Tidak Ada Jalan Dapatkan BSU
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Bapak Gubernur Zulkieflimansyah. Dengan langkah ini, para petani dan buruh tani tembakau yang ada di NTB sudah memiliki perlindungan atas kemungkinan risiko pekerjaan yang timbul,” ungkapnya.
Zainudin mengatakan, risiko-risiko tersebut sudah digeser kepada BP Jamsostek. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk negara hadir melindungi pekerjanya.
Pada kegiatan tersebut juga, Zainudin menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris keluarga dari peserta yang meninggal dunia.
Santunan tersebut, antara lain santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, jaminan hari tua, serta manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.