Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Satupun Fraksi yang Pilih Dua Komisioner Komnas HAM untuk Kembali Menjabat

Kompas.com - 03/10/2022, 23:03 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan tak ada fraksi yang memilih dua Komisioner Komnas HAM untuk kembali menduduki jabatan periode 2022-2027.

Dua komisioner Komnas HAM itu adalah Amiruddin dan Beka Ulung Hapsara.

“Itu kan masing-masing fraksi punya kewenangan (memilih), jadi tidak ada yang mengajukan dua orang tersebut,” tutur Habiburokhman ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Ia mengungkapkan pemilihan calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 dilakukan melalui musyawarah.

Baca juga: Dua Komisioner Lama Komnas HAM Tak Lolos Fit and Proper Test

Jika musyawarah tak menemukan mufakat, mekanisme penentuan baru dilakukan dengan cara penghitungan suara.

“Akhirnya namanya 9 orang tersebut. Tanpa perlu dilakukan voting,” sebutnya.

Hal serupa juga terjadi dalam mekanisme penentuan Ketua Komnas HAM yang baru.

Ia menyatakan anggota Komisi III sepakat memilih Atnike Nova Sigito menjadi Ketua Komnas HAM periode selanjutnya.

“Ya kan orang-orang yang dipilih lalu bersepakat walaupun teman-teman (Komisi III DPR) juga meminta (kesediaan) kepada orang yang dipilih. Ya disepakati Ibu Atnike menjadi Ketua Komnas HAM,” tandasnya.

Baca juga: Kerusuhan Stadion Kanjurungan, Komnas HAM: Harus Ada Penegakan Hukum

Diketahui, fit and proper test calon Anggota Komnas HAM berlangsung Jumat (30/9/2022).

Amiruddin dan Beka Ulung Hapsara bersaing dengan 12 kandidat lainnya.

Setelah proses tersebut berlangsung, Komisi III DPR RI memutuskan 9 nama calon Anggota Komnas HAM yang lolos yaitu:

1. Abdul Haris Semendawai

2. Anis Hidayah

3. Atnike Nova Sigiro

4. Hari Kurniawan

5. Prabianto Mukti Wibowo

6. Pramono Ubaid Tanthowi

7. Putu Elvina

8. Saurlin P Siagian

9. Uli Parulian Sihombing

Mekanisme berikutnya 9 nama tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna DPR guna disetujui, dan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com