Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Menkes Cepat Tangani Korban Tragedi Kanjuruhan agar Jumlah yang Meninggal Tak Bertambah

Kompas.com - 03/10/2022, 13:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dengan cepat menangani korban kerusuhan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan.

Presiden Jokowi meminta agar korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit jangan sampai ada yang meninggal.

Hal itu disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (3/10/2022).

"Presiden minta, nomor satu, korban yang ada sekarang harus ditangani cepat. Kan kalau enggak salah itu sisanya 26 (orang) itu mesti ditangani yang masih ada di rumah sakit ya, kalau bisa jangan ada yg meninggal lagi lah, itu yang pertama," ujar Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin.

Baca juga: Investigasi Dilakukan, Panglima TNI Akan Pidana Prajurit Anarkis di Tragedi Kanjuruhan

Perintah yang kedua yakni, Presiden Jokowi meminta persiapan penyelenggaraan pertandingan sepak bola dilakukan secara lebih matang.

Tujuannya agar kerusuhan suporter yang menyebabkan korban jiwa seperti di Kanjuruhan tidak terulang kembali.

"Supaya jangan terulang lagi. Ini kan agak internasional (perhatian) juga kan. Jadi tadi di rapat Menko, juga sudah kita sampaikan. Kita akan duduk dengan Menpora, semua organisasi olahraga internasional besar sudah ada standarnya," kata Budi Gunadi.

"Standar-standar itu nanti akan kita pelajari bersama dengan Menpora, dan kita akan sosialisasikan ke seluruh stakeholder. Jadi yang tahu jangan hanya Menpora atau Menkes saja, tapi Polri harus tahu, TNI harus tahu, organisasi olahraga harus tahu, sampai ke daerah harus tahu, bahwa standar-stadarnya begini, protokolnya begini, caranya begini, kan mungkin juga sebagian besar kan belum tahu," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Didesak Periksa Anggotanya yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan

Budi Gunadi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan standar peraturan adalah aturan yang disusun oleh Federasi Sepakbola Dunia atau FIFA.

Ia lantas mengakui bahwa dirinya sendiri juga baru mengetahui soal aturan dari FIFA tersebut.

"Saya terus terang jujur, saya baru lihat yang aturannya FIFA mengenai tata caranya mesti begitu kan baru tahu juga. Nah itu harus diselesaikan sampai ke bawah," kata Budi.

Perintah ketiga, Presiden Jokowi meminta agar setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga harus dipersiapkan secara maksimal.

Budi Gunadi menjelaskan, selain soal kesiapan layanan kesehatan, harus ada jumlah tenaga kesehatan yang mencukupi dan sebanding dengan kapasitas stadion.

"Itu kan harusnya dibikin juga hal yang sama untuk semua event-event besar," ujar Budi Gunadi.

Baca juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Airlangga: Seluruh Panitia Harus Dimintai Pertanggungjawaban

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu malam.

Kerusuhan dipicu oleh kekalahan Arema FC atas Persebaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023.

Berdasarkan data dari Kemenkes, hingga Senin siang, korban akibat kejadian itu sebanyak 448 orang.

Dengan rincian, 302 orang menderita luka ringan; 21 orang mengalami luka berat; dan 125 orang meninggal dunia.

Baca juga: Mahfud MD Pimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com