Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ingin Tinggalkan "Legacy", Jokowi Ditantang Buat Perppu untuk Hapus Presidential Threshold

Kompas.com - 01/10/2022, 22:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai perjuangan sejumlah pihak untuk menurunkan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen masih terbuka.

Ia menyebut, jalan yang bisa ditempuh memang agak revolusioner yakni dengan menerbitkan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Gampang, itu tinggal selembar kertas saja, yaitu Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kalau mau," kata Fadli ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

Ia menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu demi menurunkan atau menghapus PT.

Menurut Fadli, diterbitkannya Perppu tersebut, justru akan berbuah baik pada Jokowi sendiri.

Baca juga: Presidential Threshold hingga Batas Usia Minimal Capres Kebiri Demokrasi di Indonesia

"Kalau Pak Jokowi mau meninggalkan sebuah legacy di dalam demokrasi, ya bisa dilakukan Perppu, yaitu bisa langsung berlaku," kata dia.

Kendati demikian, anggota Komisi I DPR itu menilai Perppu kini sulit diterbitkan.

Pasalnya, dia melihat berbagai dinamika seperti penolakan judicial review dihapusnya PT 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, ia melihat langkah menurunkan PT 20 persen masih bisa dilakukan usai Pemilu 2024.

"Jadi mungkin kalau tidak bisa di masa yang sekarang, ya di masa yang akan datang setelah 2024," kata Fadli.

Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan PKS

Sebelumnya diberitakan, MK menolak uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Kamis (29/9/2022).

PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

"Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin sidang hari ini di Gedung MK, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com