Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Eks Hakim MK Berkumpul Soroti Pencopotan Aswanto

Kompas.com - 01/10/2022, 18:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan orang mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bertemu secara langsung dan daring pada Sabtu (1/10/2022) hari ini untuk membahas pencopotan hakim MK Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami tadi bertemu karena para mantan ini concern dengan masalah ini, maka semua dengan waktu mendadak kita bikin. Sebab kalau terlalu telat, Senin, Selasa, aduh, kita mau cepat-cepat," kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, seusai pertemuan.

Jimly mengatakan, selain dirinya ada empat mantan hakim MK yang mengikuti pertemuan secara langsung yakni Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Maruarar Siahaan.

Sedangkan, lima hakim lainnya mengikuti pertemuan secara virtual yakni Laica Marzuki, Harjono, Maria F. Indrati, Achmad Sodiki, dan I Dewa Gede Palguna.

Baca juga: Aswanto Mendadak Diberhentikan dari Hakim MK, Komisi III: Dia Wakil DPR, tapi Produk DPR Dia Anulir

Sementara, MK diwakili oleh Sekretaris Jenderal Guntur Hamzah karena Ketua MK Anwar Usman sedang berada di Nusa Tenggara Barat.

"Karena ketuanya tidak ada, dengan Sekjen saja, karena kita juga perlu klarifikasi dengan sekjen kan, karena dia yang menjadi pengganti," ujar Jimly.

Ia menuturkan, dalam pertemuan ini, para mantan hakim MK mengusulkan agar Presiden Joko Widodo tidak meneken keputusan presiden mengenai pemberhentian Awanto.

Sebab, mereka menilai pemberhentian Aswanto oleh DPR melanggar konstitusi dan didasari oleh kesalahpahaman DPR atas surat yang dikirimkan MK.

Baca juga: Hakim Aswanto Mendadak Dicopot, Pakar: DPR Obok-obok MK demi Kepentingan Politik

Jimly mengatakan, MK mengirim surat kepada DPR untuk mengonfirmasikan ketentuan Undang-Undang MK hasil revisi di mana masa jabatan hakim MK kini berdasarkan usia hakim.

Namun, menurut dia, DPR justru memaknai surat itu sebagai permintaan konfirmasi mengenai kelanjutan masa jabatan hakim MK yang dipilih oleh DPR.

"Ini dia jawab dengan tindakan, mengadakan pemberhentian dan pergantian. Jadi seolah-olah konfirmasi yang dimaksud adalah konfirmasi dari DPR, padahal yang dimaksud MK bukan begitu," ujar dia.

Baca juga: Sikap DPR yang Tiba-tiba Copot Hakim MK Aswanto Harusnya Batal Demi Hukum

Menurut Jimly, Mahfud selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mencatat usul tersebut dan akan membahasnya bersama pemerintah.

"Ya dicatat, rajin dia mencatat, tapi jawabannya formal begitu. Karena dia kan Menko, dia akan membicarakan itu di level pemerintah karena ini masalah serius," kata Jimly.

Sebagaimana diketahui, DPR secara mendadak mencopot Hakim MK Aswanto dari posisinya dan menggantikannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.

Pergantian itu disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan, Aswanto diganti karena menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujar Bambang.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com