Salin Artikel

Sembilan Eks Hakim MK Berkumpul Soroti Pencopotan Aswanto

"Kami tadi bertemu karena para mantan ini concern dengan masalah ini, maka semua dengan waktu mendadak kita bikin. Sebab kalau terlalu telat, Senin, Selasa, aduh, kita mau cepat-cepat," kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, seusai pertemuan.

Jimly mengatakan, selain dirinya ada empat mantan hakim MK yang mengikuti pertemuan secara langsung yakni Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Maruarar Siahaan.

Sedangkan, lima hakim lainnya mengikuti pertemuan secara virtual yakni Laica Marzuki, Harjono, Maria F. Indrati, Achmad Sodiki, dan I Dewa Gede Palguna.

Sementara, MK diwakili oleh Sekretaris Jenderal Guntur Hamzah karena Ketua MK Anwar Usman sedang berada di Nusa Tenggara Barat.

"Karena ketuanya tidak ada, dengan Sekjen saja, karena kita juga perlu klarifikasi dengan sekjen kan, karena dia yang menjadi pengganti," ujar Jimly.

Sebab, mereka menilai pemberhentian Aswanto oleh DPR melanggar konstitusi dan didasari oleh kesalahpahaman DPR atas surat yang dikirimkan MK.

Jimly mengatakan, MK mengirim surat kepada DPR untuk mengonfirmasikan ketentuan Undang-Undang MK hasil revisi di mana masa jabatan hakim MK kini berdasarkan usia hakim.

Namun, menurut dia, DPR justru memaknai surat itu sebagai permintaan konfirmasi mengenai kelanjutan masa jabatan hakim MK yang dipilih oleh DPR.

"Ini dia jawab dengan tindakan, mengadakan pemberhentian dan pergantian. Jadi seolah-olah konfirmasi yang dimaksud adalah konfirmasi dari DPR, padahal yang dimaksud MK bukan begitu," ujar dia.

Menurut Jimly, Mahfud selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mencatat usul tersebut dan akan membahasnya bersama pemerintah.

"Ya dicatat, rajin dia mencatat, tapi jawabannya formal begitu. Karena dia kan Menko, dia akan membicarakan itu di level pemerintah karena ini masalah serius," kata Jimly.

Sebagaimana diketahui, DPR secara mendadak mencopot Hakim MK Aswanto dari posisinya dan menggantikannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.

Pergantian itu disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan, Aswanto diganti karena menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujar Bambang.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/18141711/sembilan-eks-hakim-mk-berkumpul-soroti-pencopotan-aswanto

Terkini Lainnya

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke