JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyebut, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.
"Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal (permainan) tersebut," kata Asrorun Niam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama islam.
Baca juga: Soal Permainan Capit Boneka, Muhammadiyah: Itu Kategori Judi, Hukumnya Haram
Permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.
Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.
Permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi.
Selain itu, permainan lain yang dikategorikan haram adalah Medal Game, Pusher Machine, dan sebagian Mesin Redemption.
Oleh karena itu, perusahaan mainan juga wajib menjaga agar arena permainan tidak digunakan untuk taruhan atau judi.
"Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram," jelas dia.
Sebelumnya, haramnya permainan capit boneka juga dikonfirmasi oleh dua organisasi masyarakat (ormas) islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas misalnya, menyebut permainan capit boneka masuk kategori judi dan hukumnya haram lantaran adanya pertukaran antara koin dengan hadiah berupa boneka.
Sejatinya, kata Anwar, permainan tersebut memiliki beberapa hukum sesuai keadaannya.
Baca juga: Hobi Unik Keluarga Nurwanto Main Mesin Capit hingga Mengoleksi 800 Boneka
Hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) atau tidak ada masalah jika dalam permainan tidak ada hadiah berupa boneka dan lain sebagainya yang diambil oleh pengguna capit boneka.
Pun menjadi mubah jika seseorang mendapat boneka saat membeli dari penjual boneka. Saat melakukan jual beli, mereka membayar sesuai harga yang disepakati oleh keduanya.
"Dalam permainan (capit boneka) tersebut ada hadiah atau souvenir, didapat atas dasar usaha yang bersifat untung-untungan, maka permainan tersebut masuk kategori judi. Dan judi itu hukumnya dalam islam adalah dilarang atau haram," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.