Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo, Panglima TNI, KSAD Dudung Hadiri Rapat di DPR Hari Ini

Kompas.com - 26/09/2022, 11:05 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memenuhi panggilan DPR RI, Senin (26/9/2022).

Mereka diundang ke DPR dalam rangka melaksanakan rapat kerja.

Pantauan Kompas.com di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Senin, Prabowo, Andika, hingga Dudung duduk di satu meja yang sama.

Baca juga: Panglima TNI Diharap Tegakkan Hukum Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil di Mimika

Turut hadir Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono. Namun, tidak tampak ada Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.

Adapun sebelum memasuki ruang rapat, Dudung dan Prabowo datang berdampingan terlebih dahulu. Sementara itu, Andika tiba tak lama kemudian.

Isu disharmoni di TNI

Pada rapat Komisi I DPR pada 5 September lalu, Dudung tak hadir mendampingi Andika.

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon pun menghembuskan isu ketidakharmonisan di antara keduanya. 

"Ini semua menjadi rahasia umum, Pak. Rahasia umum, Jenderal Andika. Di mana ada Jenderal Andika, tidak ada KSAD. Jenderal Andika membuat Super Garuda Shield, tidak ada KSAD di situ," ujar Effendi Simbolon.

Baca juga: Effendi Simbolon: Sudah Rahasia Umum, di Mana Ada Jenderal Andika, Tidak Ada KSAD Dudung

Effendi mengatakan, isu ketidakharmonisan di tubuh TNI bukan kali ini saja terjadi. Di era kepemimpinan sebelumnya pun hal serupa juga terjadi.

"Masa setiap ada Panglima dari Panglima ke KSAD begitu terus? Dari zaman Pak Moeldoko ini. Pak Moeldoko ke Pak Gatot begini, Pak Gatot ke Pak Hadi begini, Pak Hadi ke Pak Andika begini, Pak Andika ke Pak Dudung begini. Sampai kapan pak?" kata Effendi.

Sementara itu, Andika menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah dengan Dudung.

"Ya, dari saya tidak ada (masalah) karena semua yang berlaku sesuai peraturan perundangan tetap berlaku selama ini, jadi enggak ada yang kemudian berjalan berbeda," kata Andika.

Ia mengungkapkan, selama menjabat sebagai Panglima TNI, dia hanya menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan peraturan perundangan.

Namun, bukan menjadi masalahnya jika peraturan tersebut dianggap berbeda oleh pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com