JAKARTA, KOMPAS.com - Status Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas " sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu dianggap masih "memenuhi syarat" dalam verifikasi administrasi berkas pendaftaran partai tersebut di KPU RI, sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Hasnaeni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/9/2022) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: KPU Tetap Verifikasi Partai Republik Satu, Meski Wanita Emas jadi Tersangka
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa dalam pendaftaran partai politik, pihaknya menjalankan fungsi administratif.
"KPU menerima dokumen keputusan tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf j Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," kata Idham kepada Kompas.com pada Minggu (25/9/2022).
Selama dokumen keputusan tentang kepengurusan itu masih berlaku dan belum berganti, dalam konteks ini Hasnaeni sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu, maka statusnya tak bisa berubah walaupun ia sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Baca juga: Jejak Bisnis Wanita Emas: Menangi Tender Tol Semarang-Demak
"KPU nyatakan hal tersebut memenuhi syarat," ujar Idham.
Namun demikian, KPU RI tak menutup peluang bahwa status ketua umum Hasnaeni bisa gugur pada tahap verifikasi ini, jika terjadi hal-hal tertentu dalam proses hukum ini.
"Kecuali ada putusan pengadilan (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya, maka pengurus tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," jelas Idham.
Masa perbaikan verifikasi administrasi bakal selesai pada 28 September 2022 nanti.
Baca juga: Mengapa Hasnaeni Moein Dijuluki Wanita Emas? Ini Asal-usulnya
Selanjutnya, partai-partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi administrasi, bakal diverifikasi secara faktual di lapangan.
Idham menegaskan bahwa proses verifikasi atas Partai Republik Satu bakal tetap berlangsung sesuai mekanisme yang sama dengan partai-partai politik lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka baru kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Baca juga: Jejak Hasnaeni Wanita Emas di Panggung-panggung Pemilihan, Sempat Senggol Ahok di Pilkada DKI
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama PT WBP Jarot Subana, eks General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.