Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?

Kompas.com - 25/09/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, tak jarang permohonan yang diajukan ditolak.

Terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi penyebab penolakan tersebut.

Meski begitu, pemilik merek tetap dapat menempuh langkah-langkah untuk mengusahakan agar permohonan pendaftaran mereknya diterima.

Cara-cara ini tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya

Langkah yang diambil jika permohonan merek ditolak

Ketentuan mengenai merek diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut undang-undang ini, pihak yang mengalami penolakan permohonan pendaftaran merek dapat mengajukan banding.

Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Proses banding atas penolakan permohonan pendaftaran merek ini dikenakan biaya sesuai ketentuan yang ada.

Permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak pemberitahuan penolakan.

Setelah itu, Komisi Banding Merek akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan banding diterima.

Jika permohonan banding dikabulkan, maka sertifikat merek tersebut akan diterbitkan.

Namun, apabila Komisi Banding Merek menolak, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan.

Jika Pengadilan Niaga kembali menolak gugatan tersebut, maka pemohon atau kuasanya dapat mengajukan kasasi.

Baca juga: Merek-merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Cara mengajukan banding atas penolakan merek

Cara mengajukan banding atas penolakan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.

Sebelum mendaftar, pemohon dapat menyiapkan syarat yang dibutukan, yakni:

  • salinan surat pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran merek;
  • bukti pembayaran permohonan banding; dan
  • surat kuasa jika permohonan banding diajukan oleh kuasa.

Setelah syarat siap, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:

  • Mengajukan permohonan banding merek kepada Komisi Banding Merek dengan mengisi formulir permohonan banding beserta syarat yang telah disiapkan;
  • Komisi Banding Merek akan melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 30 hari sejak permohonan banding diterima;
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon tinggal menunggu jadwal persidangan;
  • Namun, jika terdapat kekurangan pada dokumen perysaratan, maka Komisi Banding akan memberitahukan secara tertulis untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lama dua bulan;
  • Jadwal sidang akan diumumkan melalui laman dgip.go.id dengan memilih menu “Komisi Banding Merek” lalu “Jadwal Persidangan Komisi Banding”;
  • Ketua Komisi Banding akan melakukan pemeriksaan substantif melalui persidangan yang dapat dilakukan secara online atau offline;
  • Keputusan Komisi Banding diberikan maksimal 90 hari sejak permohonan banding diterima.

Terdapat tiga jenis hasil keputusan Komisi Banding Merek, yakni mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian atau menolak.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com