KOMPAS.com – Dalam proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, tak jarang permohonan yang diajukan ditolak.
Terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi penyebab penolakan tersebut.
Meski begitu, pemilik merek tetap dapat menempuh langkah-langkah untuk mengusahakan agar permohonan pendaftaran mereknya diterima.
Cara-cara ini tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya
Ketentuan mengenai merek diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurut undang-undang ini, pihak yang mengalami penolakan permohonan pendaftaran merek dapat mengajukan banding.
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Proses banding atas penolakan permohonan pendaftaran merek ini dikenakan biaya sesuai ketentuan yang ada.
Permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak pemberitahuan penolakan.
Setelah itu, Komisi Banding Merek akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan banding diterima.
Jika permohonan banding dikabulkan, maka sertifikat merek tersebut akan diterbitkan.
Namun, apabila Komisi Banding Merek menolak, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan.
Jika Pengadilan Niaga kembali menolak gugatan tersebut, maka pemohon atau kuasanya dapat mengajukan kasasi.
Baca juga: Merek-merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Cara mengajukan banding atas penolakan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.
Sebelum mendaftar, pemohon dapat menyiapkan syarat yang dibutukan, yakni:
Setelah syarat siap, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:
Terdapat tiga jenis hasil keputusan Komisi Banding Merek, yakni mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian atau menolak.
Referensi: