JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, petani yang memiliki surat tanah maupun surat girik tanah tidak boleh dikriminalisasi oleh siapa pun.
Heru menyampaikan itu setelah menerima perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI) di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Sabtu (24/9/2022).
"Penegasan kami adalah kalau itu petani memiliki surat-surat, girik (tanah), dan lain-lain, wajib tak boleh dikriminalisasi oleh siapa pun," ujar Heru.
Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti aduan 34 persoalan tanah yang dilaporkan oleh SPI.
"Ada 34 poin masalah yang nanti kami akan pilah-pilah. Kami pilah dan saya akan undang rapat instansi terkait, mungkin minggu depan. Karena saya Senin sampai Kamis tak ada di Jakarta. Mungkin Jumat dan hari berikutnya," jelas Heru.
Baca juga: Said Iqbal: Dampak Kenaikan BBM Sangat Dirasakan Petani, Mereka Tidak Dapat BLT
Selain itu, Heru berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait soal aduan mengenai UU Omnibus Law.
Sementara itu, terkait laporan adanya sejumlah petani di Pandeglang yang belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM), Heru pun segera menindaklanjutinya.
"Ada di beberapa kecamatan di Pandeglang, Banten. Menit ini juga nanti saya akan sampaikan ke Kementerian Sosial, bisa ke Bu Menteri, bisa ke Bu Sekjen, untuk bisa diproses agar mendapat bantuan," tambah Heru.
Sebelumnya diberitakan, SPI menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya pada Sabtu siang.
Unjuk rasa tersebut dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-62.
Baca juga: Istana Temui dan Terima Aspirasi Serikat Petani yang Gelar Aksi Demo di Kawasan Patung Kuda
Sejumlah perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Heru di Wisma Negara.
Perwakilan demonstran yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya membawa sejumlah aspirasi yang ingin disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Ada beberapa hal yang disampaikan kepada Pak Heru. Pertama, tentang reforma agraria, bagaimana redistribusi tanah untuk petani. Ada beberapa kasus yang disampaikan kepada Pak Heru, lalu akan dilanjutkan ke Bapak Jokowi," ujar Said Iqbal usai pertemuan.
"Agar tanah petani yang selama puluhan tahun, bahkan ada yang mulai sejak sekolah rakyat (SR), mulai lahir ada lahan petani itu kemudian diambil salah satu mungkin Perhutani, korporasi swasta," lanjut Said.
Oleh karena itu, SPI ingin pemerintah memberikan hak milik tanah kepada petani yang sudah menggarap lahan puluhan tahun.
Baca juga: Bertemu Perwakilan Istana, Massa Buruh dan Petani Sampaikan 3 Tuntutan