Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Subjek Hukum Internasional?

Kompas.com - 23/09/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Kompas.com


KOMPAS.comSubjek hukum internasional adalah pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum internasional.

Secara umum, subjek hukum internasional terdiri dari negara, organisasi internasional dan individu.

Subjek hukum internasional ini masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda satu sama lain.

Baca juga: Pengertian Subjek Hukum dan Bentuknya

Negara

Negara merupakan subjek hukum internasional yang paling utama dan berusia paling tua karena yang pertama muncul sebagai subjek hukum internasional.

Negara dapat mengadakan hubungan-hubungan hukum internasional dalam segala bidang kehidupan masyarakat, baik dengan sesama negara maupun dengan subjek hukum internasional yang lain.

Hal ini menyebabkan negara menjadi subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang paling luas.

Subjek-subjek hukum internasional lain memiliki hak dan kewajiban yang terbatas pada hal yang menjadi bidang kegiatan, atau maksud dan tujuannya.

Kedudukan ini membuat negara memiliki peran yang sangat dominan sebagai subjek hukum internasional.

Organisasi internasional

Pada hakekatnya, berdirinya organisasi internasional didorong oleh keinginan untuk meningkatkan dan melembagakan kerja sama internasional secara permanen demi mencapai tujuan bersama.

Perkembangan organisasi internasional yang semakin pesat memberi dampak positif bagi perkembangan masyarakat dan hukum internasional.

Selain memberikan corak baru dalam hukum internasional, organisasi internasional juga melahirkan kaidah-kaidah hukum internasional yang berlaku internal di dalam negara-negara anggotanya.

Organisasi internasional dapat diklasifikasikan menjadi:

  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global, seperti Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB);
  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Misalnya, World Bank;
  • Organisasi internasional dengan keanggotaan regional, seperti ASEAN (Association of South East Asian Nations).

Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional sebenarnya merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun, karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat strategis.

Walaupun merupakan organisasi internasional non-pemerintah, negara-negara maupun organisasi-organisaisi internasional sudah mengakui kedudukan Palang Merah Internasional sebagai subjek hukum internasional yang mandiri.

Dalam peristiwa yang berkaitan dengan kemanusiaan, seperti bencana alam, peperangan, pengungsian, dan lain-lain, Palang Merah Internasional memiliki peran yang tidak terhitung jumlahnya.

Peran langsung Palang Merah Internasional dalam pembentukan dan pengembangan hukum humaniter internasional juga sudah banyak diakui.

Baca juga: 3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia

Vatikan atau Tahta Suci

Vatikan juga diakui sebagai subjek hukum internasional karena alasan sejarah. Tahta Suci atau Vatikan yang berpusat di Roma, Italia, memiliki catatan sejarah yang cukup panjang.

Vatikan diakui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran pada 11 Februari 1929 antara Italia dan Tahta Suci mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma yang menjadi wilayah Vatikan sekarang.

Meski tugas dan kewenangan Tahta Suci tidak seluas negara karena sebatas di bidang kerohanian dan kemanusiaan, namun wibawa dan pengaruh Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katolik di dunia sudah diakui.

Individu

Individu merupakan subyek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif dan negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.

Hal ini diperkuat dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 yang kemudian diikuti beberapa konvensi hak asasi manusia setelahnya.

Pemberontak

Pemberontak atau disebut kaum belligerensi muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Misalnya, pemberontakan bersenjata terhadap pemerintah yang dilakukan di dalam suatu negara.

Meski penyelesaian masalah ini menjadi urusan negara yang bersangkutan, namun pemberontakan tersebut dapat berkembang dan meluas ke negara-negara lain.

Pemberontakan yang awalnya merupakan masalah dalam negeri juga dapat menciptakan implikasi internasional.

Oleh karena itu, salah satu sikap yang dapat diambil adalah menerima atau mengakui eksistensi kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri. Walaupun ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat terjadinya pemberontakan.

Dengan pengakuan ini, kaum pemberontak diakui sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.

Saat ini, pengakuan atas eksistensi pemberontak dalam suatu negara lebih banyak dilakukan berdasarkan kepentingan dan pertimbangan politik yang sangat subjektif.

 

Referensi:

  • Mangku, Dewa Gede Sudika. 2021. Pengantar Hukum Internasional. Klaten: Lakeisha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com