Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Pengadilan HAM Berat Paniai Digelar di Makassar

Kompas.com - 21/09/2022, 19:38 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau kasus Paniai 2014 menyayangkan sikap Jaksa Agung yang menggelar persidangan perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai di Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal, kasus tersebut terjadi di Papua.

Keputusan menggelar persidangan ini di Makassar menyulitkan korban dan saksi untuk bersaksi di pengadilan.

"Menyayangkan sikap Jaksa Agung yang mengadili perkara ini pada pengadilan HAM di Makassar," kata anggota koalisi masyarakat sipil Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Kejagung Nilai Dakwaan Terhadap Tersangka Kasus Paniai Telah Sesuai

Selain menyayangkan sikap Jaksa Agung, koalisi masyarakat sipil juga meminta Pengadilan Negeri Makassar menjamin proses persidangan dibuka untuk umum.

"Tidak melakukan pembatasan akses bagi siapapun yang akan berpartisipasi dalam proses persidangan Pengadilan HAM atas perkara Paniai, khususnya bagi orang asli Papua," papar Julius.

Di sisi lain, koalisi ini juga mendesak agar Komisi Yudisial (KY) melakukan supervisi terhadap Mahkamah Agung (MA) agar menjamin keterbukaan proses persidangan tersebut.

"Utamanya (untuk) para saksi, penyintas dan keluarga korban dan juga jurnalis serta masyarakat sipil untuk bisa menghadiri persidangan sesuai prinsip keterbukaan yang diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2020," ucap Julius.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Pelanggaran HAM Berat di Paniai Digelar di PN Makassar

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Makassar bakal menggelar sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) IS, hari ini, Rabu (21/9/2022).

Sidang ini akan dipimpin Sutisna Sawati sebagai ketua majelis didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.

"Sidang pertama," demikian informasi terkait jadwal sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, dikutip Kompas.com, Rabu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka berinisial IS yang merupakan purnawirawan TNI.

Ia diduga terlibat dalam peristiwa Paniai pada 2014 yang menyebabkan empat orang tewas dan 21 orang terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com