Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Pengkajian MPR Bertemu KPU, Peluang Jokowi Tertutup Ikut Pilpres 2024

Kompas.com - 21/09/2022, 18:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bertemu dengan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (21/9/2022).

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas berbagai isu. Salah satunya menepis kemungkinan seorang presiden yang sudah menjabat dua periode untuk kembali ikut dalam kontestasi.

Sebelumnya, isu Presiden RI Joko Widodo untuk menjabat tiga periode atau mengalami perpanjangan masa jabatan lewat penundaan sempat mengemuka.

Bahkan, diungkapkan pula oleh sebagian menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar dan Menteri Investasi Bahlil Labadila.

"Perlu kami sampaikan bahwa Badan Pengkajian (MPR) tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amendemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode," kata anggota Badan Pengkajian MPR RI Djarot Syaiful Hidayat di kantor KPU RI, Rabu sore.

Baca juga: KPU: Pencapresan 2024 Ranah Parpol, Publik Akan Menilai Integritasnya

Djarot menjelaskan, UUD 1945 yang di dalamnya memuat batasan jabatan presiden hanya dua periode hanya dapat diamendemen oleh MPR RI.

Usul amendemen oleh MPR itu pun harus melalui hasil kajian.

"Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden," kata politikus PDI-P tersebut.

"Kita pada pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara. Saya sampaikan kepada Pak Hasyim (Ketua KPU RI) dan jajaran KPU bahwa pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Langkah Jokowi Demi Akhiri Wacana Cawapres 2024

Kemungkinan seorang presiden dua periode untuk ikut kontestasi sebagai calon wakil presiden juga pupus.

Djarot menjelaskan bahwa secara logika hukum, hal itu telah dibatasi oleh UUD 1945 lewat Pasal 8.

"Ada wacana bahwa presiden bisa jadi cawapres. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden boleh dipilih dua kali dalam masa jabatan yang sama. Jadi, dia boleh mencalonkan diri sebagai cawapres kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7," kata Djarot.

"Kalau dilanjutkan mengacu Pasal 8, ini persoalannya. Karena Pasal 8 itu isinya apabila presiden mangkat, berhalangan tetap, maka akan digantikan oleh wakil presiden di sisa masa jabatannya. Aturannya menabrak di Pasal 7 (sudah kadung menjabat 2 periode), termasuk juga tentang persoalan etika dan moral politik," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, KPU: Sepertinya Bisa, padahal Tidak Bisa

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan bahwa Pemilu 2024 tidak akan ditunda dan pemilihan bakal tetap berlangsung 5 tahun sekali.

Ia juga menegaskan, tidak pernah ada kajian untuk membuat presiden yang sudah menjabat dua periode dapat kembali ikut kontestasi.

"Gagasan tentang amendemen konstitusi terutama berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan presiden atau diperbolehkannya jabatan presiden tiga periode sudah terjawab melalui Badan Pengkajian MPR," kata Hasyim.

"Dengan begitu Pasal 22 e ayat 1 UUD negara kita yang menyatakan bahwa salah satu asas pemilu kita adalah--selain luber dan jurdil--dilaksanakan setiap lima tahun sekali, regularitas lima tahunannya insya Allah tetap terjaga," ujarnya lagi.

Sebelumnya, isu Presiden RI Joko Widodo akan maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengemuka.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto bahkan menganggapnya tak menabrak ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, Pengamat: Ketokohan Politikus Ada Masanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com