JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun terhadap Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.
Iptu Januar terbukti melakukan perbuatan tidak profesional saat menjalankan tugas terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Sidang Iptu Januar digelar pada Selasa (20/9/2022) kemarin, dan dihadirkan sebanyak enam orang sebagai saksi.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda, Polri Sebut Saksi Kunci Sakit
Nurul Azizah mengatakan saksi-saksi di dalam persidangan, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.
Selain sanksi demosi, Iptu Januar juga dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ucap Nurul.
Pasal yang dilanggar Iptu Januar yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.
Menurut Nurul, Iptu Januar Arifin menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik Iptu Januar Arifin Terkait Kasus Brigadir J Hari Ini
Diketahui, secara total sudah ada belasan personel yang menjalani sidang etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari para personel yang menjalani sidang etik, ada 5 orang yang mendapat sanksi pemecatan yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibobo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sementara personel lainnya mendapatkan sanksi beragam mulai dari mutasi yang bersifat demosi, kewajiban meminta maaf, penempatan khusus, hingga pembinaan.
Mereka adalah AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda, Polri Sebut Saksi Kunci Sakit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.