Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iptu Januar Arifin Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun Terkait Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 21/09/2022, 14:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun terhadap Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.

Iptu Januar terbukti melakukan perbuatan tidak profesional saat menjalankan tugas terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Sidang Iptu Januar digelar pada Selasa (20/9/2022) kemarin, dan dihadirkan sebanyak enam orang sebagai saksi.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda, Polri Sebut Saksi Kunci Sakit

Nurul Azizah mengatakan saksi-saksi di dalam persidangan, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.

Selain sanksi demosi, Iptu Januar juga dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ucap Nurul.

Pasal yang dilanggar Iptu Januar yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.

Menurut Nurul, Iptu Januar Arifin menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik Iptu Januar Arifin Terkait Kasus Brigadir J Hari Ini

Diketahui, secara total sudah ada belasan personel yang menjalani sidang etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari para personel yang menjalani sidang etik, ada 5 orang yang mendapat sanksi pemecatan yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibobo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sementara personel lainnya mendapatkan sanksi beragam mulai dari mutasi yang bersifat demosi, kewajiban meminta maaf, penempatan khusus, hingga pembinaan.

Mereka adalah AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda, Polri Sebut Saksi Kunci Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com