Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Bentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Ini Anggotanya

Kompas.com - 21/09/2022, 10:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Pada Pasal 5 Keppres 17/2022, disebutkan bahwa Tim PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua.

Adapun anggota Tim Pengarah adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca juga: Cerita Istri Munir, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Hanya Diundang SBY dan Jokowi Jelang Pemilu

Sementara itu, susunan Tim Pelaksana terdiri dari total 12 orang, baik itu ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.

Posisi Ketua Tim Pelaksana diisi oleh Makarim Wibisono, Wakil Ketua Tim Pelaksana diisi oleh Ifdhal Kasim, sedangkan Suparman Marzuki menjabat sebagai sekretaris Tim Pelaksana.

Adapun 9 Anggota Tim Pelaksana adalah Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.

Baca juga: Jokowi Didesak Batalkan Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Dalam Pasal 8 diatur bahwa Tim Pengara bertugas memberikan arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana, memantau perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, serta menetapkan rekomendasi.

Sementara itu, Tim Pelaksana memiliki 4 tugas. Pertama, mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai dengan tahun 2022.

Co-Sherpa Values of 20 (V20), Makarim Wibisono.Istimewa Co-Sherpa Values of 20 (V20), Makarim Wibisono.

Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya; Ketiga, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang; Leempat, menyusun laporan akhir.

Baca juga: Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Dinilai Kuatkan Impunitas

Adapun masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak Keppres 17/2022 didtetapkan sempai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Namun, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.

Sebelumnya, saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022 lalu, Jokowi mengaku sudah menandatangani Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Ia mengeklaim pemerintah memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga terus menjadi perhatian serius pemerintah," kata Jokowi saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com