Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Nama Pj Gubernur DKI Jakarta Belum Sampai ke Saya, Mungkin Baru ke Mendagri

Kompas.com - 20/09/2022, 10:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPA.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, nama-nama kandidat penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta belum sampai ke dirinya.

Menurut presiden, kemungkinan kandidat nama-nama yang ada baru sampai ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Belum sampai ke saya, mungkin baru sampai ke Mendagri," ujar Jokowi usai meresmikan ruas Tol Cibitung-Cilincing dan Tol Serpong-Balaraja Seksi I sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Kemendagri Masih Cari 3 Kandidat Pj Gubernur DKI

Kepala Negara menuturkan, ada banyak kriteria untuk menentukan sosok yang akan menjadi Pj Gubernur DKI.

Namun, Jokowi belum mau membocorkan kriteria itu.

"Saya kira kriterianya banyak sekali. Nanti saja kalau sudah, nanti kita putuskan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima tiga nama calon Pj gubernur DKI Jakarta yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Formappi Sebut Tugas Penting Pj Gubernur DKI, Antar Jakarta Menuju Masa Pensiun sebagai Ibu Kota

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Politik dan Media Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga.

"Tadi pagi hari ini, Rabu (14/9/2022) Mas Prasetyo (Edi Marsudi) Ketua DPRD DKI telah berkunjung ke Kemendagri, diterima di ruang Sekjen oleh Bapak Sekjen Mendagri Bapak Suhajar Diantoro," kata Kasto kepada Kompas.com, Rabu.

"Di waktu yang sama Bapak Mendagri sedang ada kegiatan di luar kantor. (Prasetyo) menyerahkan secara resmi daftar calon PJ hasil musyawarah kesepakatan yang menjadi usulan DPRD DKI," kata dia.

Baca juga: Pengamat Tata Kota: PR Pj Gubernur Usai Anies Lengser, Banjir dan Macet

Kasto menyampaikan, pihaknya mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang sudah dengan baik melaksanakan arahan Mendagri Tito Karnavian yang sebelumnya disampaikan kepada Prasetyo lewat surat untuk menjaring dan mengusulkan tiga nama kandidat pj gubernur DKI.

Ia mengatakan, Kemendagri turut memantau proses pemilihan kandidat itu di Kebon Sirih dan menganggap penjaringan pada Selasa (13/9/2022) berlangsung transparan dan akuntabel.

"Proses penjaringan dan pengusulan tersebut kami simak menjadi model yang baik di dalam proses pengusulan nama sesuai arahan dari Bapak Mendagri," kata Kasto.

Dari sisi DPRD DKI, tiga kandidat Pj Gubernur DKI yang terpilih adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Berdasarkan mekanisme yang ditempuh Kemendagri belakangan ini, tiga usulan kandidat pj gubernur dari DPRD provinsi bakal disandingkan dengan tiga usulan kandidat dari Kemendagri.

Kasto menyebutkan, Kemendagri masih mencari tiga usulan kandidat mereka untuk duduk di kursi nomor satu Ibu Kota itu.

Nantinya, enam nama itu bakal masuk ke dalam tahapan pra-TPA (Tim Penilai Akhir) untuk memastikan riwayat dan rekam jejak, sebelum disidang dalam forum TPA melibatkan kementerian/lembaga. Penunjukan pj gubernur ada pada tangan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com