Setelah pembunuhan terjadi, Pollycarpus datang ke kantor BIN, menemui Budi Santoso dan mengatakan "Munir sudah saya habisi dengan racun".
Dalam video kesaksian itu, Budi menangis sambil berkata "Mengapa ada orang bisa seenteng ini membunuh orang lain," tulis Suciwati.
Namun, dalam buku diceritakan, kesaksian Budi Santoso dibantah oleh Muchdi Pr.
Setelah kesaksian itu, beberapa saksi yang sudah dilakukan BAP ramai-ramai mencabut kesaksian mereka.
Termasuk, Ongen Latuihamallo yang disebut sempat berada dekat sebuah kafe di Bandara Changi, Singapura, saat Munir diracun di tempat itu.
"Di depan majelis hakim, Ongen Latuihamanllo membantah kesaksiannya dalam BAP dengan alasan berada di bahwa tekanan penyidik," tulis Suciwati.
Baca juga: Rilis Buku Mencintai Munir, Suciwati: untuk Merawat Ingatan Penegakan HAM
Selain itu, dua pegawai tata usaha BIN turut mencabut keterangan mereka dalam BAP, juga saksi sopir Muchdi Pr.
Saksi penting dalam kasus pembunuhan itu juga gagal dimunculkan di pengadilan, seperti Wakil Kepala BIN As'ad Ali dan agen BIN Sentot.
"Singkatnya, saksi-saksi penting gagal dimunculkan dan saksi-saksi yang hadir mengubah keterangan, tidak diperiksa secara seksama oleh majelis hakim," tulis Suciwati.
Suciwati kecewa karena majelis hakim tidak memerintahkan penyidik untuk memperkuat bukti.
Demikian juga tim jaksa penuntut umum yang tidak memberikan bukti rekaman antara Muchdi Pr dan Pollycarpus yang seharusnya bisa ditunjukan di persidangan.
"Mungkinkah keadilan ditegakkan? Jawabannya kudapat beberapa jam sebelum pergantian tahun, 31 Desember 2008. Majelis hakim yang terdiri dari Suharto sebagai ketua, dengan Haswandi, dan Ahmad Yursak sebagai anggota memutuskan: Muchdi bebas!" kata Suciwati.
Baca juga: Suciwati Bongkar 3 Surat Bukti Keterlibatan Pejabat Garuda Indonesia dalam Pembunuhan Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.