Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Eks KSAU Melalui Aturan Hukum Sipil

Kompas.com - 16/09/2022, 08:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna saat ini merupakan bagian dari masyarakat sipil.

Menurut Ghufron, hal ini menjadi alasan pemanggilan Agus sebagai saksi dilakukan melalui mekanisme hukum sipil.

Sebagaimana diketahui, KPK hingga saat ini sudah dua kali memanggil Agus sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.

“Karena sudah tidak diliputi dengan jabatan militer sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Eks KSAU Agus Supriatna Sebut Kliennya Akan Penuhi Panggilan KPK, asalkan...

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan mencoba mencari solusi.

Sebagai penanggung jawab penindakan, ia akan segera  melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Ia berharap solusi tersebut berhasil membuat KPK mendapatkan keterangan dari para saksi tanpa menimbulkan konflik antar lembaga.

“Bagi saya tidak adalah konflik sana, konflik sini enggak perlu itu, yang penting nanti koordinasi maunya apa kita cari jalan tengah,” ujar Karyoto.

Baca juga: KPK: Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna Terkait Helikopter AW-101 Ikut Prosedur Sipil

Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Teguh Samudera mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena KPK tidak mengikuti ketentuan prosedur pemanggilan prajurit TNI yang terjerat persoalan hukum.

"Klien kami tidak bisa hadir karena pemanggilannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pemanggilannya bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi prajurit atau TNI," kata Teguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Menurut Teguh, pemanggilan terhadap prajurit TNI seharusnya mengikuti beberapa ketentuan, salah satunya harus dilakukan melalui atasannya.

Teguh mengakui saat ini status Agus sebagai purnawirawan TNI. Namun, saat peristiwa dugaan korupsi itu terjadi kliennya masih menjadi prajurit TNI aktif.

Baca juga: KPK Periksa Eks KSAU Marsekal Agus Supriatna dalam Kasus Korupsi Helikopter AW-101

"'Kan sudah pensiun', lho waktu kejadian kan masih aktif, kenapa kok itu enggak diikuti? Begitu aja kok enggak diikuti, kenapa sih? Mbok ya saling santun lah sesama lembaga begitu," ujar Teguh.

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan helikopter AW - 101 tahun 2016-2017.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta yakni, Direktur PT DIratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.

Irfan Kurnia Saleh diduga membuat negara rugi Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com