JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepala daerah untuk memberikan kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.
"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres 7/2022 yang diunduh dari situs jdih.setneg.go.id.
Baca juga: Edukasi Kendaraan Listrik Lebih Dominan dari Medsos Bukan Pemerintah
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk menyusun serta menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atai kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.
Kepala daerah juga diminta mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Tak berhenti di situ, kepala daerah diistruksikan untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangan penggunaan kendaraan lsitrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah masing-masing.
Dalam waktu tiga bulan sekali, para kepala daerah juga harus melaporkan perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik kepada Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Ini Kata Pengamat Otomotif
Melalui Inpres 7/2022 ini, Jokowi juga menginstruksikan agar instansi di pemerintahan pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.
Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," demikian bunyi diktum pertama Inpres 7/2022.
"Dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini," lanjut bunyi diktum tersebut.
Baca juga: Erick Thohir Dukung Percepatan Program Kendaraan Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.