JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik perayaan ulang tahun Ketua DPR RI Puan Maharani sudah selesai. Sebab Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik Puan Maharani sebagai anggota dewan.
Adapun pelaporan Puan Maharani diprakarsai oleh Aktivis 98 Joko Priyoski pada Senin (13/9/2022).
Laporan dilayangkan oleh aktivis karena Puan Maharani dianggap merayakan ulang tahun saat Rapat Paripurna tanggal 6 September 2021. Padahal kala itu, ada massa demo tolak kenaikan harga BBM di luar gedung parlemen.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazarudin Dek Gam menyatakan, dari hasil rapat usai laporan diberikan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani karena peristiwa tersebut.
Baca juga: Kala Puan Semringah Dapat Kejutan Ulang Tahun Saat Rakyat Kepung DPR demi Tolak Harga BBM Naik
"MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan maharani," kata Nazarudin saat membacakan putusan MKD di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Karena tidak adanya pelanggaran kode etik, pengaduan terhadap Puan Maharani tidak dapat dilanjutkan.
Hal ini, kata Nazarudin, menimbang pasal 130 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2014, pasal 203 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, serta pasal 5,8, dan pasal 11 ayat 1 peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015.
"Memutuskan, menetapkan perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDI Perjuangan tidak dapat dilanjutkan dan MKD DPR RI memberikan rehabilitasi kepada teradu (Puan Maharani)," ucap Nazarudin.
Baca juga: Puan Maharani Dilaporkan ke MKD Terkait Ucapan Ulang Tahun di Tengah Rapat Paripurna
Sementara, menurut Joko Priyoski, Puan melanggar kode etik DPR karena tidak menghentikan sementara rapat paripurna pada Selasa (6/9/2022), ketika mendapat ucapan ulang tahun dari sejumlah anggota dewan.
Harusnya, kata Joko, dia memiliki kepekaan yang tinggi terhadap beban masyarakat hari ini. Joko menduga Puan melanggar Bab II kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian kedua soal Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.
“Jadi, kami mendesak Ibu Puan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas viralnya video tersebut,” kata Joko.
Baca juga: Kilas Balik Momen Megawati dan Puan Menangis Tolak Kenaikan Harga BBM yang Diungkit dalam Demo Buruh
Nazarudin menjelaskan, dalam rapat paripurna itu, Puan Maharani tidak merayakan ulang tahun.
Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan sejawatnya, bukan merayakan ulang tahun.
Oleh karena itu, pelanggaran etik Puan sebagai anggota dewan tidak ditemukan.
Pengaduan dari Joko Priyoski telah diverifikasi dalam rapat MKD yang meliputi identitas pengadu, identitas teradu, permasalahan yang diadukan, dan bukti yang menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran kode etik DPR RI.
"Di hari yang sama rapat paripurna (tanggal 6 September 2022) bertepatan dengan hari ulang tahun teradu (Puan Maharani)," ucapnya.
Lebih lanjut, Nazarudin menyebut, keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan, 13 September 2022.
"Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditetapkan di jakarta pada tanggal 13 September 2022," jelas Nazarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.