Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASUM Sebut Nama Pembunuh Munir yang Diungkap "Hacker" Bjorka Bukan Hal Baru

Kompas.com - 13/09/2022, 21:41 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyebut dalang kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir yang diungkap oleh hacker Bjorka sesuai dengan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir.

Sekjen KASUM Bivitri Susanti mengatakan, nama mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono sudah ada dalam temuan TPF.

"Munculnya nama Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono sebagaimana disebutkan oleh @Bjorka bukanlah hal baru. Keterkaitan antara Muchdi dan Pollycarpus berhasil ditemukan oleh TPF," kata Bivitri dalam konferensi pers di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Setelah Hacker Curi Data Pemerintah, BSSN Harap RUU PDP Segera Disahkan

Bivitri menjelaskan, dalam dokumen TPF terlihat Muchdi PR melakukan panggilan telepon dengan Pollycarpus baik sebelum dan sesudah Munir dibunuh pada 6 September 2004.

Dokumen itu menyebutkan ada 35 kali sambungan telepon antara Pollycarpus dan Muchdi PR.

Bivitri juga menyebutkan, temuan TPF tersebut dikuatkan lagi oleh amar pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan Fakta Persidangan dalam Putusan Perkara Pidana dengan Nomor: 1361/PID.B/2005/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto.

Baca juga: Soal Kebocoran Data, Anggota Komisi I: Apa Perlu Kita Rekrut Hacker?

Disebutkan adanya komunikasi antara Pollycarpus dan Muchdi sebanyak tidak kurang dari 41 kontak bicara.

Menurut Bivitri, apa yang diungkap Bjorka ini memberikan ingatan segar bahwa temuan dan fakta-fakta TPF sejalan dengan penegakan kasus pembunuhan Munir.

"Akun Twitter @Bjorka mengungkap kembali fakta-fakta pembunuhan Munir. Fakta-Fakta tersebut sejalan dengan fakta-fakta dalam temuan TPF dan proses hukum lanjutan, termasuk yang mewajibkan Pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat hasil temuan dan rekomendasi," papar dia.

Baca juga: Heboh Hacker Bjorka Bocorkan Data Pejabat, Ridwan Kamil Yakin Data Pribadinya Juga Sudah Tersebar

Namun sayangnya, kata Bivitri, rekomendasi dari TPF tak pernah ditindaklanjuti dengan alasan yang seringkali tidak masuk akal, salah satunya adalah hilangnya dokumen itu.

Muchdi sebenarnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munir. Bivitri menyebut, Muchdi sempat ditahan dan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun sayangnya keadilan dan kebenaran bagi korban menjadi kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchi PR lewat putusan Putusan No. 1448/Pid.B/2008/PN.JKT.SEL," papar dia.

Baca juga: Nomor Hapenya Dibocorkan Hacker, Cak Imin: Dari Pagi Ratusan Pesan Masuk, Saya Mundur dari WhatsApp

Bivitri berharap, apa yang diungkap oleh hacker @Bjorka bisa membuka mata para petinggi negara dan penegak hukum, agar kasus pembunuhan Munir bisa segera dituntaskan.

Diketahui sebelumnya, Kasus Munir kembali menjadi perbincangan selepas hacker Bjorka menggemparkan warganet di media sosial Twitter karena mengunggah dokumen tentang sosok yang disebutnya sebagai pembunuh Munir.

Dia mengklaim, berhasil mengungkap data siapa saja dalang pembunuhan aktivis Munir. "Ya saya tahu kalian telah menunggu ini. Jadi siapa yang membunuh orang baik ini (Munir)?" tulis @bjorkanism dalam unggahannya, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Soal Kebocoran Data, Netizen RI Lebih Kesal ke Pemerintah Ketimbang Hacker Bjorka

Kasus pembunuhan Munir yang hingga saat ini masih meninggalkan misteri itu kembali menyita perhatian warganet.

Bahkan, hingga Minggu (11/9/2022) pagi, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 1.000 warganet, dibagikan oleh 14.600 akun, dan disukai 26.400 pengguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Nasional
Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com