JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, posisi Panglima TNI saat Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun sebaiknya diisi dari TNI Angkatan Laut.
Menurut Al Araf, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 supaya Presiden Joko Widodo mengangkat Panglima TNI berdasarkan rotasi angkatan.
"Sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, maka pergantian Panglima TNI kali ini perlu mempertimbangkan proses pergantian berdasarkan rotasi angkatan," kata Al Araf dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
"Dengan demikian, Panglima TNI ke depan semestinya berasal dari Angkatan Laut. Hal ini penting dipertimbangkan Presiden untuk menjaga soliditas di tubuh TNI," ucap Al Araf yang juga peneliti senior Imparsial.
Baca juga: Digadang-gadang Jadi Calon Panglima TNI, KSAL: Namanya Prajurit Pasti Siap
Al Araf berharap, walaupun pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo, tetap harus mempertimbangkan prinsip rotasi itu.
"Demi membangun TNI yang solid dan profesional," ucap Al Araf.
Andika yang pada tahun ini berusia 58 sudah memasuki masa pensiun.
Andika menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sejak 17 November 2021.
Saat itu usianya telah mencapai 56 tahun. Ketika Desember 2021, usia Andika beranjak menjadi 57 tahun.
Sesuai ketentuan, usia pensiun Panglima TNI adalah 58 tahun.
Baca juga: KSAL Yudo Margono Enggan Berandai-andai soal Isu Jadi Calon Panglima TNI
Akan tetapi, muncul usulan tentang peluang memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI yang akan berakhir tahun ini.
Usul itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.
Abdul mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya. Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru.
“Kalau perpanjangan mungkin saja tergantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Diketahui, Jenderal TNI Endriartono Sutarto pernah diperpanjang masa jabatannya sebagai Panglima.
Sedianya, Endriartono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri pensiun pada 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca juga: Panglima Puji TNI AL, Sebut Sudah Maksimal di Tengah Keterbatasan Anggaran
Endriartono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR. Dengan begitu, Endriartono pensiun di usia 59 tahun.
Abdul mengeklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Panglima. Namun diketahui, hingga kini Jokowi ataupun pihak Istana belum membahas mengenai wacana tersebut.
"Belum ada keputusan, ya kita tidak bisa berandai-andai," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Jika tak diperpanjang maka Jokowi mesti memilih calon pengganti Andika dan DPR bakal melalukan fit and proper test untuk menentukan kelayakan figur tersebut dalam waktu dekat.
(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.