Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 06/09/2022, 20:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).

Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

“Iya betul (bebas bersyarat),” kata Rika saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: KPK Periksa Terpidana E-KTP Anang Sugiana untuk Buron Paulus Thanos di Lapas Sukamiskin

Suryadharma Ali dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berupa penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Ia juga dinyatakan menyalahgunakan wewenang penggunaan dana operasional menteri.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 11 Januari 2016 kepada Suryadharma.

Sementara itu, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2017.

Ia juga diperintahkan membayar uang Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang diterima.

Patrialis bersama orang dekatnya, Kamaludin menerima suap 50.000 dollar AS dan Rp 4 juta dari pengusaha pengimpor daging sapi basuki hariman dan stafnya bernama Ng Fenny.

Patrialis dan Fenny juga dijanjikan uang Rp 2 miliar.

Baca juga: KPK Eksekusi Basuki Hariman dan Ng Fenny, Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar

Suap itu diberikan untuk memenangkan putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Zumi dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura.

Hakim juga menyebut Zumi menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard dari kontraktor.

Selain tiga narapidana tersebut, hari ini Ditjen Pas membebaskan secara bersyarat kepada empat napi kasus korupsi lainnya.

Mereka adalah, mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari; eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; dan eks Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Mereka dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Nasional
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com