www.kompas.com
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan kesimpulan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/18.(RENO ESNIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+