Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Mimika Dinilai Bisa Diadili di Pengadilan Umum

Kompas.com - 01/09/2022, 14:52 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, menilai kasus pembunuhan diserta mutilasi dan perampokan di Mimika, Papua, yang melibatkan sejumlah anggota TNI Angkatan Darat (AD) seharusnya bisa diadili di pengadilan umum.

Akan tetapi, kata Al Araf, kendala yang ada saat ini adalah proses peradilan prajurit hanya bisa dilakukan melalui pengadilan militer.

"Mekanisme yang objektif dalam menghukum kasus ini adalah melalui peradilan umum," kata Al Araf saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

"Walau ada kendala anggota militer aktif tunduk dalam peradilan militer, akan tetapi bukan berarti mereka tidak bisa diadili dalam peradilan umum," sambung Al Araf.

Bernard Hermanto Pelaku mutilasi empat warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua terungkap. Mereka adalah tiga warga sipil, dan enam anggota TNI.


Menurut Al Araf, aksi kekerasan terhadap warga sipil di Mimika yang dilakukan oleh para oknum anggota TNI itu memang harus diproses secara hukum.

Dia mengatakan, persoalan kekerasan itu sebaiknya dibawa ke dalam proses peradilan yang objektif, akuntabel dan transparan.

Secara terpisah, menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sampai saat ini anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi serta perampokan bertambah menjadi 8 orang.

Kedua oknum lain dari TNI AD itu diduga ikut menerima uang rampasan Rp 250 juta milik para korban.

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," kata Andika di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Andika, 6 orang prajurit TNI AD saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Jumlah Oknum TNI yang Terlibat Kasus Mutilasi Bertambah 2 Orang, Panglima TNI: Mereka Ikut Menikmati Uang

Sebanyak 6 anggota TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah 2 perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.

Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung.

Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. Keenam prajurit TNI AD tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com