“Kami di parlemen hanya perlu mengingatkan agar meningkatkan kewaspadan karena walaupun kasus ini seperti kriminal biasa, tapi muatan sipil-militer, apalagi ada dugaan keterlibatan anggota atau simpatisan KKB,” kata Bobby.
Diketahui, jasad tiga dari empat korban sudah ditemukan. Polda Papua menduga salah satu korban berinisial LN merupakan simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya.
Bobby pun menyebut adanya potensi kerentanan situasi selama proses penegakkan hukum terhadap para pelaku dilakukan.
Kerentanan situasi ini tak lepas karena adanya simpatisan KKB yang menjadi korban dalam kasus ini.
Menurut Bobby, potensi kerentanan situasi tersebut bisa saja melalui adanya informasi propaganda yang dapat memicu keresahan publik.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong aparat untuk memonitor mengenai informasi-informasi di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Karena situasi di Mimika sangat rentan ketegangan sipil-militer, aparat perlu memonitor informasi yang beredar agar jangan dijadikan propaganda yang berpotensi membuat keadaan ricuh,” tegas Bobby.
Di samping itu, Bobby menyatakan apa pun motifnya para pelaku harus dihukum.
“Harus diproses hukum karena jelas normanya dalam KUHP Pasal 338 dan 340 yang menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi. Apapun motifnya, pelaku harus di hukum,” imbuh dia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemantauan kasus mutilasi yang terjadi di Mimika, Papua yang terjadi 22 Agustus 2022.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan, pemantauan dilakukan secara langsung lewat kantor perwakilan Komnas HAM di Papua.
"Komnas HAM di kasus ini juga ikut melakukan pemantauan dan penyelidikan, khususnya dilakukan oleh teman-teman perwakilan kami yang ada di Papua," kata Anam kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
"Jadi kasus ini menjadi atensi kami," lanjut Anam.
Komnas HAM juga mendesak agar persidangan 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dibuka untuk umum. Khususnya untuk enam prajurit TNI yang terlibat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Komnas HAM, kata Anam, berharap agar lembaga TNI bisa membuka persidangan secara transparan dan akuntabel untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Papua.