Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Apresiasi Langkah Cepat TNI dan Polri Tetapkan Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika

Kompas.com - 31/08/2022, 05:56 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah cepat yang diambil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang menetapkan para tersangka kasus mutilasi di Mimika, Papua.

"Kami mengapresaisi apa yang dilakukan teman-teman TNI dan Polri yang bergerak cepat, dan diumumkan dan menjadikan mereka (enam prajurit TNI) tersangka," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam Anam kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Tersangka Dugaan Mutilasi di Mimika Ditahan Sementara 20 Hari

Anam mengatakan, langkah cepat tersebut dinilai sebagai keseriusan TNI dan Polri untuk menghentikan tindak kekerasan yang terjadi di Papua.

Akan tetapi, untuk mengukuhkan niat tersebut, Anam berharap proses hukum terhadap para prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi dibuka secara transparan.

"Ini harus ditunjukan niat baik oleh teman-teman TNI, dengan cara apa? Proses hukum (yang) transparan, akuntabel," imbuh dia.

Baca juga: 6 Prajurit Tersangka Dugaan Mutilasi di Mimika, Danpuspomad: Motifnya Ekonomi

Anam berharap, dengan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum keenam prajurit itu, kepercayaan masyarakat Papua bisa dikembalikan.

Anam juga berharap, kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga TNI juga bisa meningkat dengan cepatnya penanganan proses ini.

Menurut dia, Panglima TNI Andhika Perkasa mengambil momentum penegakan hukum kasus mutilasi ini sebagai bentuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga TNI.

"Momen kasus ini (bisa) semakin menaikan kepercayaan itu, akuntabilitas dan transparansi," papar dia.

Baca juga: Saat 6 Oknum TNI dan Warga Sipil Berkomplot dalam Kasus Mutilasi demi Rp 250 Juta

Sejauh ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus mutilasi yang terjadi di Mimika, Papua.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.

Kronologi

Para tersangka diduga memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senjata jenis AK-47.

Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.

Baca juga: Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Pengamat Sebut Pemerintah Perlu Berdialog dan Merehabilitasi Keluarga Korban

Korban dan pelaku kemudian bertemu di Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Namun, para pelaku justru membunuh mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com