Putri Candrawathi telah menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022). Namun, belum ditahan karena alasan sakit.
Suami Putri, yakni Irjen Ferdy Sambo, juga ditetapkan tersangka. Kemudian, ada tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Putri memiliki peran penting agar Polri bisa mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Perjalanan Ferdy Sambo, Karier Moncer Sang Jenderal hingga Dipecat dari Polri
Pada rapat dengar pendapat antara Polri dan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, masih memerlukan keterangan Putri sebagai salah satu penentu Polri dalam menyimpulkan motif secara pasti.
“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari Saudara FS (Ferdy Sambo). Namun, kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Sigit dalam rapat di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, 24 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.