JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya Darmadi, sudah sehat dan telah kembali menjalani pemeriksaan.
Namun, tersangka Surya Darmadi hari ini tidak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Surya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) dalam perkara yang sama.
“Yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Kejagung Sita 8 Aset Tanah Bangunan Surya Darmadi, Ada Hotel hingga Gedung
Adapun pada Selasa hari ini, seharusnya Surya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Namun, penasehat hukumnya tidak hadir.
Sehingga, Surya yang seharusnya diperiksa sebagai tersangka, kini diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta.
“Jadi pada hari ini direncanakan untuk memeriksa SD, tersangka SD. Akan tetapi karena PH (penasehat hukum)-nya tidak ada,” tutur dia.
Menurut Ketut, Surya baru akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung pada Jumat (24/8/2022) besok.
Ia juga memastikan Surya sudah dalam keadaan sehat. Sebab, sebelumnya Surya sempat dirawat intensif di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Adhyaksa.
Baca juga: KPK Pastikan Tidak Rebutan Kasus Surya Darmadi dengan Kejagung
Surya sebelumnya sempat dua kali gagal menjalani pemeriksaan karena sakit. Pada 16 Agustus 2022 Surya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka, namun batal karena sakit.
Pada 18 Agustus 2022, Surya kembali dijadwalkan diperiksa. Ia hadir ke lokasi pemeriksaan.
Namun, setelah 3 jam pemeriksaan, Surya mengeluh sakit di bagian dada. Kemudian Surya dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta, untuk dirawat intensif di ruang ICU.
"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan Jumat (19/8/2022).
Sebagai informasi, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.
Baca juga: KPK Condong Ingin Satukan Berkas Perkara Surya Darmadi dengan Kejagung
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Sementara itu, terkait perkara di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.