Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Keluarga Brigadir J Minta PPATK Dilibatkan Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo

Kompas.com - 23/08/2022, 10:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk mengungkap kejahatan Irjen Ferdy Sambo.

Permintaan ini tak lepas karena Sambo diduga terlibat kejahatan perbankan dengan menginisiasi penarikan uang sebesar Rp 200 juta milik kliennya usai dibunuh.

“Di sini ada kejahatan perbankan, libatkan PPATK supaya terang,” kata Kamaruddin dalam program AIMAN di Kompas TV, Senin (22/8/2022).

Kamaruddin menjelaskan, uang Rp 200 juta milik Brigadir J yang ditarik berasal dari empat rekening berbeda.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Tak Terima Hasil Otopsi Kedua yang Sebut Tak Ada Luka Selain Tembakan

Setelah Brigadir J dibunuh, uang tersebut ditransfer ke salah satu tersangka Bripka Ricky Rizal yang diduga atas perintah Sambo.

“Setelah dia (Brigadir J) meninggal maka atas perintah FS uang itu dipindahkan ke rekening Rizal untuk penyamaran dan diduga dari Rizal barulah mengalir ke FS atau si pemberi perintah,” ungkap Kamaruddin.

Akan tetapi, Kamaruddin tak mengetahui untuk apa penarikan uang tersebut.

“Namanya orang rakus selalu kekurangan duit,” ujar dia.

Atas dasar dugaan itulah, Kamaruddin melaporkan Ferdy Sambo terkait dugaan pencurian dan kekerasan.

“Tindak pidana pencurian dan kekerasan yaitu Pasal 362 Juncto 365 Juncto TPPU,” imbuh dia.

Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Disusun

Sejauh ini Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigdir J.

Kelimanya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, polisi belum menahan Putri lantaran tengah sakit.

Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com