JAKARTA, KOMPAS.com – Hasil otopsi kedua jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat selesai diproses tim forensik.
Adapun proses otopsi tersebut dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi.
Otopsi kedua dilakukan setelah pihak keluarga Brigadir J meminta hal tersebut. Pihak keluarga menduga ada penyiksaan yang dialami oleh Brigadir J.
Baca juga: 6 Fakta Temuan Tim Forensik dari Hasil Otopsi Ulang Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ada sejumlah luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Atas dasar itu, Polri melibatkan tim forensik dari unsur eksternal untuk menggelar otopsi ulang.
Pastikan independen
Tim Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) menyerahkan hasil otopsi kedua ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ketua Tim Dokter Forensik Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto memastikan bahwa timnya bekerja secara independen serta tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Kami di sini bersifat independen tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh apa pun dan kami bisa yakinkan tidak ada tekanan-tekanan apa pun pada kami," kata Ade usai menyerahkan hasil otopsi kedua Brigadir J di Bareskrim Polri, Senin.
Baca juga: 6 Fakta Temuan Tim Forensik dari Hasil Otopsi Ulang Brigadir J
Menurut Ade, timnya dapat bekerja dengan leluasa selama kurang dari empat minggu sejak otopsi kedua digelar pada 27 Juli 2022.
Tak ada luka selain tembakan
Hasil dari otopsi ulang memperlihatkan bahwa tidak ada luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J.
Dalam melakukan otopsi ulang, tim dokter forensik juga melakukan serangkaian pemeriksaan penunjang yang bersumber dari foto dan gambaran mikroskopik.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," ujar Ade.
Lima tembakan masuk, empat keluar
Ade menyebutkan, ada lima luka tembak yang masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Brigadir J.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lokasi persis dari luka tembakan tersebut.
"Kita melihat bukan arah tembakan, tapi arah masukan peluru. Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," kata Ade.
Baca juga: Otopsi Ulang, Tim Forensik Sebut Jari Brigadir J Patah akibat Tersambar Peluru
Ade hanya menegaskan, ada dua luka fatal, yaitu di bagian dada dan kepala Brigadir J.
Lebih lanjut, Ade menyebutkan, ada satu luka tembakan bersarang di dekat tulang belakang.
Jari patah
Selain itu, Ade menyatakan bahwa ada dua jari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang patah.
Dua jari itu adalah jari manis dan kelingking tangan kiri.
Menurut dia, jari tersebut patah akibat sambaran peluru keluar.
“Itu adalah yang jarinya itu adalah arah alur lintasan anak peluru, jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya. Jadi itu memang alur lintasan, kalau bahasa awamnya mungkin tersambar ya seperti itu,” ujar Ade.
Baca juga: Tim Forensik Sebut Tak Ada Tekanan dalam Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Kemudian, ia menyatakan, tidak ada kuku Brigadir J yang dicabut atau copot.
Ia juga menyebutkan, tidak ada organ tubuh Brigadir J yang hilang.
Menurut Ade, saat tim dokter melakukan otopsi ulang, semua organ tubuh Brigadir J ada di dalam tubuhnya.
Namun, Ade mengakui bahwa memang otak Brigadir J pindah ke bagian dada.
“Yang jelas dikembalikan ke tubuh, namun memang itu tadi ada yang dengan pertimbangan karena jenazah ditransportasikan sehingga harus dilakukan beberapa tindakan yang seperti tadi ditempatkan di tempat-tempat akan tidak mengalami ceceran segala macem,” ujar dia.
Lima tersangka
Brigadir J tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Belakangan, ia diketahui tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Kejadian itu juga dibantu dan disaksikan oleh Bripka RR atau Rizky Rizal serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Belakangan, Polri juga menyebut istri Ferdy, Putri Candrawathi terlibat dalam proses pembunhan berencana Brigadir J.
Terkait hal ini, kelima orang tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.