Selubung kehebatan Anda sebagai abdi negara, terkuak dan justru mempermalukan diri Anda sendiri. Juga mempermalukan lembaga kepolisian, institusi yang membesarkan Anda.
Dari berita-berita yang beredar, jumlah uang yang ditemukan dan ditelusuri sehubungan dengan kasus Sambo di atas, luar biasa.
Nyaris melumpuhkan akal waras kita. Ini terjadi karena Sambo memiliki kekuasaan yang luar biasa melalui posisinya sebagai ketua satgas khusus.
Ia bisa merambah ke mana-mana, terutama sektor perjudian dan narkotika. Lord Acton sangat benar: “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely.”
Kewenangan inilah yang membutakan nurani Sambo. Sayup-sayup saya dengar, posisi yang sangat super itu, membuat kalangan internal polisi sendiri, para kolega dan senior Sambo, sangat gerah, dan sudah bisik berbisik negatif tentang Sambo.
Satuan-satuan tugas khusus yang bertebaran di berbagai lembaga negara, termasuk polisi, memang rentan disalahgunakan karena sulit dikontrol.
Pemegang kekuasaan dalam satuan-satuan tugas khusus itu, selalu melindungi diri dengan dalil kekhususan.
Siapa pun yang diberi kewenangan dalam satuan tugas khusus, pasti memang cenderung berbuat dan berperilaku menyimpang lantaran kekhususan tersebut. Pemegang amanah satuan tugas khusus merasa superior.
Karena itu, cenderung menerabas dan merambah kian ke mari. Orang menyebut perilaku seperti ini sebagai excessive power (berlebihan).
Saya sangat hormat kepada Komaruddin Simanjuntak, yang sedari awal, gigih membongkar tuntas kasus ini.
Beruntung juga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan kecekatan tinggi, berihtiar membuka kasus ini seterang-terangnya.
Kita tahu semua, belum pernah kita memiliki skandal dalam tubuh polisi, sedahsyat dengan kasus Sambo ini. Sudah lebih 80 orang anggota polisi yang ditengarai terlibat. Luar biasa kan?
Saya membayangkan dan mengharapkan, kasus uang-uang yang tersebut, sebaiknya tidak ditangani oleh Lembaga kepolisian. Ada baiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan main memang menegaskan bahwa kasus yang sudah mulai ditangani oleh lembaga penegakan hukum, KPK tidak perlu turun tangan menanganinya lagi.
Namun, bila penegak hukum yang menangani kasus tersebut mau menyerahkannya kepada KPK, bisa saja. Ini tergantung kebijakan dan keputusan lembaga penegak hukum tersebut.