Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penampilan Farel Prayoga "Ojo Dibandingke" di Istana Negara Jadi Kekayaan Intelektual, Yang Putar Videonya Bakal Ditagih Royalti

Kompas.com - 19/08/2022, 17:19 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penampilan penyanyi cilik, Farel Prayoga yang sukses menghibur Presiden Joko Widodo serta tamu undangan dalam upacara HUT ke-77 Republik Indonesia yang digelar di Istana Negara, Rabu (17/8/2022) telah tercatat sebagai kekayaan intelektual.

Keberhasilan Farel tampil memukau menyanyikan lagu “Ojo Dibandingke” di hadapan Presiden Jokowi itu menarik perhatian Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mencatatkan penampilannya sebagai kekayaan intelektual sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Dalam Undang-Undang kekayaan intelektual, performance itu dapat dicatatkan. Jadi tidak hanya pencipta lagu, performance art, atau show, itu dapat dicatatkan," ujar Yasonna ditemui di Gedung Ditjen AHU, Jumat (19/8/2022).

"Maka kita catatkanlah show penampilan Farel yang ada di Istana Negara itu. Dengan demikian hak kekayaan intelektualnya ada sama dia," kata dia.

Baca juga: Pulang ke Banyuwangi, Farel Prayoga Dikawal Polisi dan TNI, Disambut Tangis Haru Tetangga

Adapun Farel merupakan anak asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur yang sempat viral di media sosial setelah meng-cover lagu “Ojo Dibandingke” milik Denny Caknan.

Dengan tercatatnya kekayaan intelektual atas penampilannya di Istana Negara, siswa yang duduk di kelas VI SD berusia 12 tahun itu nantinya mendapatkan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas setiap pihak yang memutar video penampilannya pada perayaan HUT ke-77 RI tersebut.

Royalti tersebut juga akan diberikan terhadap pencipta lagu “Ojo Dibandingke” Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala.

"Nanti kalau diputer-puter, LMKN akan menagih royalti-nya dan dia suatu saat akan mendapat bagian itu nanti dikumpulin setahun berapa," kata Yasonna.

"Keuntungan dari royalti yang dipungut oleh LMKN akan diberikan kepada pencipta Abah Lala, performing-nya kepada Farel, yang di Istana itu. Itu kepada Farel," ucap dia.

Baca juga: Dulu Pernah Mengamen, Farel Prayoga Kini Tampil di Panggung hingga Menggoyang Istana

Adapun Kemenkumham telah menerbitkan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan "Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara".

Tidak hanya Farel, Menkumham memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” yang saat ini tengah naik daun.

Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah ini memberikan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke” kepada Abah Lala.

Pelindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com