Kasus korupsi dengan tersangka Supriyadi yang dilaporkannya pun belum memasuki persidangan.
Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor tidak dapat dituntut hukum atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang pelapor laporkan telah diputus di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Kasus Nurhayati akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada awal Maret 2022.
Mantan Kepala Desa Citemu, Supriyadi pun telah divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pada Juli lalu. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 818.722.500.
Atas vonis yang dijatuhkan majelish hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung baik Supriyadi maupun jaksa penuntut umum menyatakan banding.
Kasus tersebut masih bergulir hingga saat ini.
Referensi: