Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Sipil Harap TNI Fokus untuk Profesional dan Tak Tergoda Wacana Masuk Pemerintahan

Kompas.com - 14/08/2022, 18:53 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai usulan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk melibatkan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil melalui revisi undang-undang adalah upaya mencari pembenaran dari kebijakan keliru yang diterapkan saat ini.

"Koalisi menilai agenda untuk memperluas penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara," demikian isi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran pers seperti dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Menurut koalisi sipil, Ombudsman Republik Indonesia mencatat saat ini ada 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN.

Bahkan, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang merupakan perwira tinggi aktif diberi jabatan sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Alasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengangkat Chandra menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat adalah supaya mencegah konflik perbatasan desa.

Sebab, Chandra yang merupakan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah dinilai mampu menangani konflik, karena turut menangani pertikaian di Poso.

Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Tugas di Kementerian/Lembaga, Pengamat: Itu Menentang Reformasi!

Sejumlah lembaga non pemerintah yang tergabung dalam koalisi itu adalah PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, SETARA Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, dan HRWG.

Menurut peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, koalisi menilai secara hakikat, TNI memiliki banyak perbedaan dari sisi budaya, struktural, doktrin, maupun organisasi yang berbeda dengan pemerintahan sipil.

Penyebabnya adalah, kata Hussein, prajurit TNI dididik untuk bertempur menghadapi peperangan, bukan untuk melayani masyarakat layaknya lembaga pemerintahan sipil.

"Untuk itu TNI harus dikembalikan pada ruangnya dan fokus pada fungsi utamanya untuk melindungi dan mempertahankan negara dari ancaman perang," kata Ahmad.

"TNI harus fokus pada agenda reformasi institusinya menuju TNI yang lebih profesional yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas," sambung Ahmad.

Luhut menyinggung soal wacana penempatan perwira militer aktif di kementerian/lembaga melalui revisi UU TNI disampaikan dalam dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Wacana TNI Aktif Masuk Kementerian Dinilai Mengancam Demokrasi

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut saat itu.

Menurut Luhut, jika hal itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com