Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Kompas.com - 12/08/2022, 19:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur periode 2014-2019 Agus Budiarto.

Agus merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Tulungagung.

Dua orang lainnya adalah Adib makarim dan Imam Kambali yang sudah lebih dahulu ditahan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: KPK: 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Diduga Minta Uang Pengesahan APBD ke Bupati

Agus akan ditahan mulai 12 hingga 31 Agustus 2022 di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Karyoto mengatakan, kasus suap ini bermula saat pembahasan Rancangan APBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 macet.

Sebab, perwakilan dari pemerintah dengan DPRD berbeda pandangan. Ketua DPRD saat itu, Supriyono bersama dengan Adib, Agus, dan Imam kemudian meminta uang dengan janji RAPBD tersebut akan disahkan.

Dana tersebut kemudian disebut sebagai ‘uang ketok palu’.

“Adapun nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, Agus Budiarto, Adib Makarim, dan Imam tersebut diduga senilai Rp 1 Miliar,” kata Karyoto.

Baca juga: KPK Cekal Eks Komisaris Bank Jatim dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Selain itu, KPK juga menduga terdapat permintaan uang lain terkait sejumlah kegiatan, termasuk di antaranya mengenai pengesahan APBD Perubahan.

Masing-masing tersangka diduga menerima Rp 230 juta.

Mereka kemudian disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ke tahanan. Selain itu, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono juga telah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com