Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA Harap Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan di Pati

Kompas.com - 11/08/2022, 22:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus penculikan dan perkosaan terhadap anak di Pati, Jawa Tengah.

Kementerian berharap polisi segera menangkap terduga pelaku agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terduga pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap pelajar SMP di Kabupaten Pati saat ini masih buron dan kami berharap terduga pelaku bisa ditangkap,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam siaran pers, Kamis (11/8/2022).

"Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu terduga pelaku," sambungnya.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah 15 Tahun di Pati, Hilang Selama 4 Bulan, Ditemukan Hamil dan Kurang Gizi di Rumah Kosong

Menurut Nahar, pengamanan terhadap pelaku diperlukan karena dampak yang dirasakan korban tidak bisa disepelekan.

Saat ini korban mengalami depresi sehingga belum dapat untuk memberikan keterangan.

Dengan penangkapan, pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.

“KemenPPPA terus mendorong penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa. Selain dampak psikologis saat ini anak korban tengah hamil dengan usia kandungan 18 minggu," ucap Nahar.

Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pati untuk memastikan korban telah diberikan pendampingan.

Baca juga: Hilang Berbulan-bulan, Siswi SMP di Pati Ditemukan Kritis dan Hamil di Rumah Kosong

KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB). Minggu lalu, mereka sudah menjangkau rumah korban bersama perangkat desa setempat.

"Pihak DinsosP3AKB telah dan akan terus melakukan pendampingan pada korban dan mengupayakan pendampingan serta kemudahan akses bagi korban untuk mendapatkan bantuan medis dan psikologis dari RSUD Soewomdo Pati," sebut Nahar.

Untuk selanjutnya kata Nahar, KemenPPPA dengan P2TP2A Kabupaten Pati akan bekerjasama melakukan pendampingan hukum.

Nahar bilang, jika memenuhi unsur-unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku dapat dikenakan ancaman pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Banding Ditolak, AKBP M Resmi Dipecat atas Kasus Budak Seks Anak di Bawah Umur

Hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar, disertai pembayaran restitusi ganti kerugian korban oleh terduga pelaku tersebut.

“Kemen PPPA bersama P2TP2A Kabupaten Pati akan melakukan pendampingan dalam proses hukum dan terus memantau perkembangan kasusnya. P2TP2A Kabupaten Pati juga sedang menyusun laporan sosial untuk digunakan dalam pelaporan kasus ini ke Polsek Tayu agar proses hukum dapat segera berlanjut dan kepolisian dapat memulai penyidikan,” tutup Nahar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com