JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, Polri telah melaksanakan permintaan Presiden Joko Widodo agar mengusut tuntas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan seterang-terangnya.
Ma'ruf pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri saat ini.
"Sekarang sedang lagi didalami lagi motifnya, jadi ini pihak kepolisian sudah melaksanakan apa yang diminta oleh presiden, karena itu kita tunggu saja sampai selesai nanti," kata Ma'ruf di Banjarbaru, Kamis (11/8/2022), dikutip dari keterangan video.
Baca juga: Polri Disebut Tak Wajib Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, tapi Presiden Perintahkan Transparan
Ma'ruf menuturkan, Jokowi sejak awal sudah meminta Polri agar menutaskan kasus kematian Brigadir J dan hal itu sedang dijalankan oleh Polri.
Ia mengatakan, tim yang dibentuk Polri sudah bekerja dengan baik hingga menetapkan sejumlah terssangka dalam kasus ini.
"Timnya sudah bekerja dengan baik dan sudah ada beberapa tersangka yang sudah ditangani dan juga itu mendapat apresiasi dari masyarakat," kata dia.
Diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta ajudannya, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Ferdy yakni Kuat Maruf.
Baca juga: Tentang KM, Warga Sipil Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, Brigadir J diduga tewas di rumah dinas Sambo di Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus, Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Para tersangka kini dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.