Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Spekulasi Motif Ferdy Sambo, Anggota DPR: Jangan Kembangkan Narasi Apa Pun di Ruang Publik

Kompas.com - 10/08/2022, 22:58 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengkritisi sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menilai tak seharusnya Mahfud menyampaikan pada publik soal motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Saya memang beda pendapat dengan Pak Menko Polhukam, menurut hemat saya kita jangan mengembangkan narasi apapun yang terkait dengan motif di ruang publik,” tutur Arsul ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Anggota Komisi III DPR Singgung Equlity Before The Law

Ia mengatakan, penyampaian hasil penanganan perkara pada publik adalah kewenangan Polri.

“Komisi III, Kemenkopolhukam itu bukan penyidik. Jadi kita serahkanlah, kita percayakan kepada penyidik,” katanya.

Arsul menjelaskan, pihak kepolisian butuh waktu untuk mencari tahu motif penembakan itu.

Biasanya motif disampaikan ketika proses penyidikan sudah berakhir.

Dalam pandangan Arsul ada dua hal yang menyebabkan motif belum disampaikan pihak kepolisian.

“Pertama, motif belum tergali secara utuh, yang kedua, biasanya penegak hukum punya strategi penyidikan,” ungkap dia.

Baca juga: Soal Motif Sambo Bunuh Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Kepo, Pernyataan Pak Mahfud Lebih Bijak

Ia menegaskan motif tak boleh buru-buru diungkap agar tak mengganggu proses pengungkapan perkara.

“Kalau motifnya itu belum apa-apa sudah disampaikan, maka kemudian upaya untuk mengembangkan kasus ini bisa terhambat,” pungkasnya.

Adapun dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) Mahfud MD mengatakan motif penembakan Brigadir J cukup sensitif.

“Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” ucapnya.

Baca juga: Sindir Mahfud, Ketua Komisi III: Dia Menteri Koordinator Bukan Komentator

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.

Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Sigit menyampaikan Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Lalu Bripa RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.

Lantas keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com