JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS).
Sigit mengatakan, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan dengan menggunakan senjata milik Bripka RR atau Ricky Rizal.
“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan gunakan senjata milik saudara Bripka R,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Anggota DPR Anggap Sudah Penuhi Harapan Publik
Adapun dalam kasus ini, Irjen Ferdy dan Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mereka berdua, ada Bharada E atau Richard Elilezer dan Kuat atau KM selaku asisten rumah tangga yang merangkap jadi sopir istri Irjen Ferdy.
Menurut Sigit, Ferdy Sambo merupakan dalang yang membuat skenario seolah-olah ada kejadian baku tembak dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Selanjutnya, Sigit menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J dan menembakannya ke dinding guna membuat seolah-olah terjadi baku tembak dalam kasus itu.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ujar Sigit.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Anggota DPR Anggap Sudah Penuhi Harapan Publik
Adapun keempat tersangka kasus Brigadir J dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seacra terpisah, Kepala Badan reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, keempat tersangka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 20 tahun atau ancaman hukuman mati.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.