Sementara itu, Polri menahan Sambo di Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022) sore hingga 30 hari ke depan.
Sambo diduga melanggar etik lantaran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J dengan tidak profesional.
Sambo juga disebut berperan dalam pengambilan rekaman CCTV terkait peristiwa itu.
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk mencopot Sambo dari jabatannya pada pada 4 Agustus.
Baca juga: Satpam Sebut Penutupan Akses Rumah Pribadi Ferdy Sambo Tak Terkait Kasus Brigadir J
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/VIII/Kep/2022.
Polemik kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut menyeret Brigjen Hendra Kurniawan, bawahan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020 dan kini menjadi perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri per 4 Agustus.
Namanya menjadi sorotan karena diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menceritakan sikap Hendra saat mendatangi rumah duka.
Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu.
Ia juga menekan dan melarang pihak keluarga memegang ponsel, merekam, dan mengambil gambar terhadap jenazah Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan Dekoder CCTV, Mahfud: Bisa Obstruction of Justice
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto,” kata Kamaruddin kepada awak media 19 Juli.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan menyebut, Hendra yang mengirim jenazah Brigadir Yosua ke keluarga.
Selain itu, ia juga diduga meminta keluarga tidak membuka peti mayatnya.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” tutur Johnson.