Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Macam-macam Kekuasaan Negara?

Kompas.com - 02/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Miriam Budiarjo mendefinisikan kekuasaan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku.

Sementara itu, kekuasaan negara merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan yang diinginkan.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif

Macam kekuasaan negara

Ada beberapa pendapat mengenai macam-macam kekuasaan negara.

Filsuf Inggris, John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yakni;

  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang;
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang;
  • Kekuasaan federatif: kekuasaan yang meliputi segala tindakan terkait pelaksanaan hubungan luar negeri.

Menurut Locke, ketiga kekuasaan ini terpisah satu sama lain.

Filsuf Prancis, Montesquieu kemudian mengembangkan lebih lanjut pemikiran Locke. Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:

  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang;
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan yang meliputi penyelenggaraan undang-undang;
  • Kekuasaan yudikatif: kekuasaan untuk mengadili segala pelanggaran undang-undang.

Teori pembagian kekuasaan negara Montesquieu ini dikenal dengan Trias Politica.

Berbeda dengan Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam eksekutif, Montesquieu berpendapat kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.

Baca juga: Lembaga Yudikatif dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Montesquieu juga memasukkan kekuasaan terkait hubungan luar negeri, yang oleh Locke disebut kekuasaan federatif, ke dalam kekuasaan eksekutif.

Dalam teorinya, Montesquieu menyebut, kemerdekaan individu dari tindakan sewenang-wenang penguasa hanya mungkin tercapai jika diadakan pemisahan mutlak antara ketiga kekuasaan tersebut.

Namun, pada perkembangannya, diperlukan jaminan agar setiap kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya masing-masing.

Oleh karena itu, dibuatlah sistem pengawasan dan keseimbangan atau checks and balances di mana antar kekuasaan dapat saling mengawasi.

 

Referensi:

  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com