KOMPAS.com – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya pendidikan serta mendapatkan subsidi biaya hidup.
Salah satu syarat untuk mendaftar menjadi penerima KIP Kuliah adalah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pendaftaran warga tidak mampu dalam DTKS dapat dilakukan berdasarkan usulan dari pihak berwenang, seperti dari RT/RW, kepala dusun, ataupun kepala desa/lurah yang mengetahui kondisi warga tersebut.
Selain itu, usulan data juga dapat diajukan dengan cara mendaftar secara mandiri, baik melalui desa/kelurahan ataupun menggunakan Aplikasi Cek Bansos.
Baca juga: KIP Kuliah 2022 Buka 185.000 Kuota, Kondisi Rumah Mahasiswa Akan Dicek
Cara mengurus DTKS untuk pendaftaran KIP Kuliah yang pertama adalah melalui kepala desa atau lurah.
Warga tidak mampu yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa di tempat tinggalnya.
Namun, undang-undang melarang tegas setiap orang untuk memalsukan data.
Pasal 11 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin berbunyi,
“Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh menteri.”
Cara mengurus DTKS melalui desa/kelurahan, yakni:
Baca juga: Cerita Ferdi, Gapai Harapan Lanjutkan Kuliah Gratis dengan KIP Kuliah
Pengurusan DTKS untuk KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Caranya, yaitu:
Referensi: