Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus DTKS untuk KIP Kuliah

Kompas.com - 28/07/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya pendidikan serta mendapatkan subsidi biaya hidup.

Salah satu syarat untuk mendaftar menjadi penerima KIP Kuliah adalah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Pendaftaran warga tidak mampu dalam DTKS dapat dilakukan berdasarkan usulan dari pihak berwenang, seperti dari RT/RW, kepala dusun, ataupun kepala desa/lurah yang mengetahui kondisi warga tersebut.

Selain itu, usulan data juga dapat diajukan dengan cara mendaftar secara mandiri, baik melalui desa/kelurahan ataupun menggunakan Aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: KIP Kuliah 2022 Buka 185.000 Kuota, Kondisi Rumah Mahasiswa Akan Dicek

Cara mengurus DTKS melalui desa atau kelurahan

Cara mengurus DTKS untuk pendaftaran KIP Kuliah yang pertama adalah melalui kepala desa atau lurah.

Warga tidak mampu yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa di tempat tinggalnya.

Namun, undang-undang melarang tegas setiap orang untuk memalsukan data.

Pasal 11 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin berbunyi,

“Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh menteri.”

Cara mengurus DTKS melalui desa/kelurahan, yakni:

  • Mendaftar ke kepala desa/lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Kepala desa/lurah akan melakukan musyawarah desa/kelurahan dan menyampaikan hasilnya ke bupati/wali kota;
  • Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data;
  • Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS;
  • DTKS yang telah disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.

Baca juga: Cerita Ferdi, Gapai Harapan Lanjutkan Kuliah Gratis dengan KIP Kuliah

Cara mengurus DTKS melalui aplikasi

Pengurusan DTKS untuk KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Caranya, yaitu:

  • Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  • Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
  • Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
  • Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
  • Login dengan username dan password yang ada;
  • Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan KTP. Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “Tambah Usulan”;
  • Setelah selesai, tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com