Merujuk data Bank Indonesia (BI), Fadjar menyebutkan, jumlah kiriman uang PMI dari Malaysia sebelum pandemi berkisar USD 3 miliar atau setara Rp 40 triliun per tahun.
"Dengan jumlah tersebut, keberadaan PMI dalam stabilitas dan pembangunan ekonomi negara menjadi sangat signifikan," tutur dia.
Atas dasar itu, kata Fadjar, Kantor Staf Presiden mendorong agar proses penyelesaian masalah penempatan PMI di Malaysia dapat dilakukan secepatnya, karena akan menguatkan aspek perlindungan dan meningkatkan peluang kebekerjaan bagi banyak calon PMI.
Ia pun meyakini, pihak Malaysia punya itikad untuk menghormati MoU. Hal itu, jelas Fadjar, ditunjukkan dengan sikap Perdana Menteri Malaysia, yang telah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Manusia, untuk menyelesaikan persoalan penempatan PMI di Malaysia.
Pada kesempatan itu, Fadjar juga meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri mengkomunikasikan keputusan penghentian sementara kepada berbagai pihak di dalam negeri, terutama Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia.
"Agar CPMI tidak salah persepsi atas keputusan pemerintah. Bahwa apa yang dilakukan pemerintah ini semata-mata demi melindungi PMI," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah RI melalui rekomendasi dan pernyataan KBRI Malaysia memutuskan untuk menghentikan kerja sama pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, sejak 13 Juli 2022.
Hal ini dikarenakan pelanggaran MoU tenaga kerja oleh Malaysia, yang masih menggunakan Sistem Maid Online (SMO).
Padahal di dalam MoU disebutkan, para pihak (Pemerintah RI dan Malaysia) sepakat bahwa perekrutan, pemberangkatan, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia Domestik (PMID) di Malaysia wajib dilakukan dalam kerangka Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Dalam butir lain juga dijelaskan, tidak ada mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia domestik lainnya kecuali SPSK, misalnya Sistem Maid Online (SMO), Journey Performed Visa (JP Visa), atau MyTravel Pass.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.