JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa sejumlah anggota keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mapolda Jambi Jumat (22/7/2022).
Brigadir J adalah polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini nonaktif.
"Ya betul. Tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi. Demikian informasi dari kepala tim sidik Dirtipidum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Polri: Keluarga Sudah Ajukan Pelibatan Dokter TNI untuk Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Dedi mengatakan, keluarga Brigadir J diperiksa terkait laporan kuasa hukum beberapa hari lalu di Bareskrim.
Diketahui, pihak kuasa hukum keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim.
Terpisah, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membenarkan sejumlah kliennya itu diperiksa polisi di Jambi.
"Saya lagi di Jambi mendampingi saksi," kata Kamaruddin.
Kamaruddin membeberkan, ada 11 orang yang diperiksa oleh Bareskrim. Di antaranya, anggota keluarga Brigadir J hingga pihak rumah sakit di Jambi.
"Betul (keluarga). Ayah ibu korban, kakak adiknya, tantenya, salah saksi lain, termasuk rumah sakit. Rumah sakit setempat sini. Yang periksa Bareskrim Polri," imbuhnya.
Diketahui, pihak keluarga mengungkap sejumlah kejanggalan terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat kematian Brigadir J pertama kali diumumkan Polri, sopir istri Sambo itu disebut tewas dalam baku tembak dengan ajudan Sambo lainnya, Bharada E.
Baku tembak terjadi karena Brigadir J diduga masuk ke dalam kamar istri Sambo, PC, dan melakukan pelecehan.
Namun, kronologi kematian versi Polri itu dinilai janggal oleh pihak keluarga. Kejanggalan mulai dari luka di tubuh Brigadir J, CCTV di rumah Sambo yang dinyatakan rusak, hingga tiga ponsel Brigadir J hilang.
Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun mulai mencuat. Pada akhirnya, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim.
Pihak kuasa hukum mengatakan laporan mereka diterima polisi.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
Baca juga: Kapolri Dituntut Profesional Usut Kematian Brigadir J
Dalam hal ini, pelapornya adalah Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan salah satu pengacara keluarga Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya, semua laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti kepolisian.
"Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.