Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pengangkatan Pj Gubernur dan Wali Kota/Bupati Ditargetkan Rampung Agustus

Kompas.com - 14/07/2022, 11:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan aturan baru pengangkatan penjabat kepala daerah dapat terbit pada Agustus 2022 nanti.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan bahwa rancangan aturan itu masih berproses di lembaganya saat ini.

"Jadi, kami berharap di gelombang ketiga (pelantikan pj kepala daerah) Agustus ini sudah bisa diterapkan," kata Benni kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

"Draf finalnya sudah ada, saya berani katakan itu sudah 90 persen," tambahnya.

Baca juga: Kemendagri Godok Aturan Teknis soal Pj Kepala Daerah, dari Pengangkatan hingga Evaluasi Kinerja

Setelah ini, kata Benni, rancangan peraturan ini juga akan disampaikan kepada kalangan akademisi dan pegiat gerakan masyarakat sipil.

Namun, apakah aspirasi mereka bakal diakomodasi sepenuhnya ke dalam rancangan peraturan ini, Benni berujar bahwa hal itu tergantung dinamika pembahasan.

Kemendagri menganggap rencana mekanisme pemilihan kandidat pj kepala daerah yang bakal diterapkan kelak, yaitu dengan meminta 3 usulan nama dari parlemen daerah, sudah cukup demokratis.

"Sebenarnya (rancangan aturan baru) sudah diterapkan di bulan Juli lalu dalam pemilihan Pj Gubernur Aceh. Pengusulan diikuti dengan syarat-syaratnya. Jangan diusulkan kalau dia bukan pejabat tinggi pratama, jangan diusulkan kalau dia pangkat minimal belum IV D, jangan diusulkan kalau kinerjanya 3 tahun terakhir ini jelek, punya konflik kepentingan di daerah, itu juga akan didalami semuanya," ungkap Benni.

Baca juga: Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah Segera Terbit, Begini Rinciannya

"Setelah itu diusulkan, saya pikir mekanisme pengusulan itu sudah lebih baik, karena sudah melibatkan perwakilan masyarakat di situ (lewat DPRD setempat)," imbuhnya.

Dalam mekanisme anyar ini, pemilihan kandidat pj wali kota dan bupati bakal menampung maksimum 9 kandidat, terdiri dari 3 nama usulan DPRD kota/kabupaten, 3 nama usulan gubernur, dan 3 nama usulan Kemendagri.

Sementara itu, pemilihan kandidat pj gubernur bakal menampung maksimum 6 kandidat, yakni 3 usulan dari DPRD provinsi dan 3 usulan dari Kemendagri.

Baca juga: Penunjukan Pj Gubernur Aceh Dinilai Janggal, Pola Serupa Dikhawatirkan Berulang

Nama-nama ini akan disaring dalam tahap awal untuk berikutnya mengerucut pada 3 nama final yang akan digodok dalam forum tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga.

Benni mengeklaim, penilaian di forum TPA bakal bersifat kolektif, bukan diputuskan sepihak oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pihak berwenang mengangkat pj wali kota/bupati maupun Presiden yang berwenang mengangkat pj gubernur.

Peraturan baru ini disiapkan terbit dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri, namun Benni mengatakan, tak tertutup kemungkinan beleid ini terbit dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com