JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 8 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal MV Jiang Ye akhirnya akan dipulangkan.
Para ABK itu diketahui terdampar di Pelabuhan Taiwan dan tidak mendapat gaji selama 6 bulan bekerja oleh pemilik kapal.
Kepastian pemulangan dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Kisah 12 ABK Selamat Usai 2 Pekan Terombang-ambing di Perairan Buru Selatan, Kondisinya Lemas
Kemenlu mengatakan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei sudah berkomunikasi dengan Kementerian Transportasi dan Komunikasi (Ministry of Transportation and Communication/MoTC) untuk membicarakan kepulangan ABK tersebut.
Menurut Kemenlu, selama ini, otoritas Taiwan menutup pelabuhannya untuk proses penggantian awak kapal untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, melalui komunikasi tersebut, MoTC akhirnya berkirim surat.
"KDEI Taipei telah menerima surat dari Maritime and Port Bureau, Ministry of Transportation and Communication (MoTC) yang mengijinkan proses penggantian 8 ABK WNI (crew change) melalui pelabuhan di Taiwan," jelas Kemenlu dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Bukan 149 Orang, Kemenlu Klarifikasi Jumlah Buruh Migran Meninggal di Sabah Capai 25 Orang
Selain masalah kepulangan, KDEI juga meminta pemilik kapal MV Jiang Ye membayar gaji yang merupakan hal para ABK.
"KDEI Taipei segera berkoordinasi dengan MoTC untuk meminta ijin penggantian ABK dan mendorong tanggung jawab pemilik kapal untuk memenuhi hak gaji para ABK WNI tersebut dan segera menyediakan ABK pengganti," jelas Kemenlu.
Lebih lanjut, Kemenlu mengaku terus berkoordinasi dengan KDEI, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan langkah repatriasi dan pemenuhan gaji berjalan semestinya.
Baca juga: Kemenlu Sebut Buruh Migran Indonesia yang Meninggal di Malaysia 25 Orang
Komunikasi juga terus dijalin untuk memastikan kondisi 8 WNI yang bekerja sebagai ABK dalam keadaan baik meskipun sempat terdampar.
"Kami memastikan langkah repatriasi dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan para ABK sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memberangkatkan," jelas Kemenlu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.