JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang baku tembak anggota Propam Polri di rumah dinas pejabat Mabes Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan menjadi yang terpopuler pada Senin (11/7/2022).
Selain itu, berita tentang Presiden Joko Widodo yang meneken surat pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri berada pada posisi kedua terpopuler.
Seorang anggota polisi yang diperbantukan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigadir J, dikabarkan meninggal dunia usai kejadian baku tembak.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Benar telah terjadi pada hari Jumat 8 Iuli 2022. Kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ramadhan belum bisa memastikan jabatan rinci dari Brigadir J yang menjadi korban meninggal itu.
"Yang jelas tadinya (brigadir J) personel dari Bareskrim, tetapi kemudian diperbantukan di Propam, belum tahu apakah ajudan atau apa, tapi dia diperbantukan di Propam," ujar Ramadhan.
Baca juga: Brigadir J yang Tewas dalam Baku Tembak Merupakan Sopir Istri Ferdy Sambo
Ramadhan menjelaskan, kejadian berawal saat Brigadir J memasuki rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, anggota lain atas nama Bharada E menegurnya. Kemudian, Brigadir J disebutkan mengacungkan senjata, dan melakukan penembakan.
"Dan Bharada E tentu menghindar, dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," ucapnya.
Akibat penembakan itu, Brigadir J meninggal dunia. Ramadhan menegaskan, saat ini kasus sedang didalami oleh Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, pelaku penembakan yaitu Bharada E telah diamankan.
"Jenazah juga sudah dibawa ke keluarganya di Jambi dan Bharada E sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.